IPW Soroti Serius Dugaan Pemerasan oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (foto:dokumen/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Indonesia Police Watch (IPW) Pusat menyoroti serius kasus perseteruan antara Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang. IPW menyebut, tuduhan yang disampaikan Julham di ruang publik merupakan hal yang tidak bisa dianggap remeh.
“Tuduhan bahwa Kanit Tipikor meminta uang merupakan tuduhan yang sangat serius,” ujar Ketua IPW Pusat, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi MISTAR, Sabtu (2/8/2025).
IPW: Perlu Pemeriksaan Dua Arah
Sugeng menegaskan, jika memang ada bukti yang menunjukkan bahwa Ipda Lizar Hamdani meminta uang kepada Julham, maka harus segera dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Namun, tuduhan tersebut juga harus bisa dibuktikan secara hukum.
“Julham Situmorang selaku pihak yang menuduh telah dimintai uang Rp200 juta, juga wajib membuktikan tuduhannya,” katanya.
Apabila bukti kuat ditemukan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara wajib bertindak tegas terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang. Namun, ia menambahkan, kasus dugaan korupsi retribusi parkir yang menjerat Julham tetap harus berjalan sesuai prosedur hukum.
Awal Tuduhan: Diungkap Melalui Media Sosial
Kasus ini mencuat setelah Julham Situmorang mempublikasikan tuduhan melalui akun Facebook pribadinya, Senin dini hari (28/7/2025). Dalam unggahan tersebut, ia menuduh Ipda Lizar Hamdani dan timnya telah meminta uang senilai Rp200 juta, terkait laporan dugaan penyimpangan retribusi parkir di RS Vita Insani.
Julham mengklaim, dirinya dijadikan tersangka karena menolak memberikan uang tersebut. Ia menyebut, retribusi parkir yang dipermasalahkan sebenarnya telah disetorkan ke kas daerah untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024. Bukti setoran, kata Julham, diketahui oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan sejumlah pejabat Dinas Perhubungan.
Dugaan Penghapusan BAP dan Transfer Setoran
Lebih lanjut, Julham menyatakan bahwa hasil pemeriksaan mengenai dugaan aliran dana retribusi parkir ke pihak tertentu sempat tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, ia mengklaim bahwa informasi tersebut diminta untuk dihapus, dengan alasan akan diselesaikan secara internal melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Saya menolak memberikan uang Rp200 juta. Akibatnya, saya ditetapkan sebagai tersangka. Kini kasus saya sudah P21,” tulis Julham dalam unggahannya.
Ia juga menuduh adanya kolaborasi antara oknum kepolisian dan pejabat keuangan Pemko Pematangsiantar, yang diduga melakukan transfer dana retribusi resmi ke Polres tanpa proses pengadilan dan menjadikannya sebagai barang bukti.
Permohonan kepada Presiden dan Kapolri
Julham berharap agar kasus yang menimpanya dapat ditinjau oleh Presiden, Kapolri, dan Kapolda Sumatera Utara. Ia menyatakan siap menerima sanksi jika pernyataannya terbukti tidak benar.
“Bapak Kapolri, Kapolda Sumut, jika permohonanku ini tidak benar, aku siap dipecat dari status PNS/ASN,” demikian tulisnya mengakhiri pernyataan di media sosial.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dua institusi penting, yakni kepolisian dan pemerintahan daerah. IPW menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara objektif, adil, dan transparan demi menjaga integritas institusi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. (matius/hm27)