Monday, November 3, 2025
home_banner_first
MEDAN

Dishub Medan Bentuk Tim Cakrawala dan Buka Layanan Aduan untuk Tertibkan Parkir Liar

Mistar.idSenin, 3 November 2025 14.42
journalist-avatar-top
RF
dishub_medan_bentuk_tim_cakrawala_dan_buka_layanan_aduan_untuk_tertibkan_parkir_liar_

Tim Cakrawala saat menertibkan jukir di seputaran Lapangan Merdeka Medan. (foto: Dishub Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan terus berinovasi dalam menertibkan masalah parkir di wilayahnya. Terbaru, Dishub meluncurkan Tim Cegah Pelanggaran Parkir dan Wajib Lalu Lintas (Cakrawala) serta layanan aduan masyarakat melalui nomor interaktif 0813-6066-003. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menata sistem perparkiran dan lalu lintas di Kota Medan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, mengatakan tim Cakrawala dibentuk untuk menangani berbagai persoalan yang menjadi kewenangan Dishub.

“Beberapa di antaranya terkait juru parkir liar, Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), lalu lintas, hingga parkir berlapis. Semua akan kita bereskan secara bertahap melalui Tim Cakrawala. Saat ini penertiban juga terus berjalan,” ujar Erwin saat dikonfirmasi Mistar, Senin (3/11/2025).

Salah satu contoh penindakan yang telah dilakukan, lanjut Erwin, yakni terhadap juru parkir (jukir) liar di kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

“Kami menerima aduan masyarakat tentang jukir yang memungut tarif Rp10 ribu saat kegiatan Car Free Night (CFN). Laporan itu langsung kami tindaklanjuti, petugas mengamankan jukir tersebut, lalu dilakukan pembinaan dan pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih melanggar, tentu akan diproses hukum bersama pihak kepolisian,” katanya.

Erwin juga mengimbau masyarakat untuk aktif memanfaatkan layanan aduan 24 jam jika menemukan praktik parkir liar atau pungutan tidak resmi.

“Nomor 0813-6066-003 bisa dihubungi kapan saja. Setiap laporan akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas kami di lapangan. Silakan lapor jika menemukan kecurangan dalam praktik parkir atau hal lain yang berkaitan dengan Dishub Kota Medan,” ucapnya.

Ia menegaskan, Dishub Medan tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar. “Pungli jelas melanggar aturan dan akan kami tindak tegas demi terciptanya ketertiban serta kenyamanan warga Kota Medan,” tuturnya. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN