Monday, November 3, 2025
home_banner_first
SUMUT

Guru dan Kepala Sekolah di Deli Serdang Pertanyakan Dasar Hukum Penetapan Jam Kerja GTK

Mistar.idSenin, 3 November 2025 14.26
journalist-avatar-top
HS
guru_dan_kepala_sekolah_di_deli_serdang_pertanyakan_dasar_hukum_penetapan_jam_kerja_gtk

Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang. (Foto: Sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Sejumlah guru, kepala sekolah (Kepsek) dan pengawas pendidikan di Kabupaten Deli Serdang mempertanyakan dasar hukum penetapan jam kerja bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang dinilai melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut menuai polemik setelah muncul aturan jam kerja guru yang ditetapkan dari pukul 07.00 hingga 15.00 wib setiap hari, termasuk pada hari Sabtu. Berdasarkan perhitungan para GTK, ketentuan ini menghasilkan total 41,5 jam kerja per minggu, terdiri atas 32 jam dari Senin hingga Kamis, 4,5 jam pada hari Jumat, dan 5 jam pada hari Sabtu.

Padahal, merujuk pada beberapa regulasi nasional, beban kerja guru seharusnya tidak melebihi 37,5 jam per minggu, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 35 ayat (2), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru Pasal 52 ayat (2) dan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan beban kerja guru meliputi pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu, yang merupakan bagian dari total jam kerja pegawai paling sedikit 37,5 jam per minggu.

Sejumlah guru menilai penerapan jam kerja 41,5 jam tanpa disertai dasar hukum yang jelas merupakan kebijakan yang memberatkan dan tidak berpihak kepada tenaga pendidik.

“Kebijakan ini terasa tidak adil bagi kami. Guru juga punya keluarga dan anak yang harus diantar ke sekolah. Jam masuk jam 07.00 itu memberatkan karena rata-rata jam masuk siswa justru 07.30 atau 08.00,” ujar salah seorang guru di Lubuk Pakam yang enggan disebutkan namanya, Senin (3/11/2025).

Selain soal jam kerja, para GTK juga menyoroti ketimpangan tunjangan dan kesejahteraan. Menurut mereka, kebijakan absensi online di sejumlah daerah umumnya diiringi pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan uang makan, seperti di Kota Medan yang memberikan TKD sekitar Rp1,5 juta per bulan serta uang makan Rp22.500 per hari. Namun, di Deli Serdang, fasilitas tersebut belum diterapkan.

Guru juga menyoroti aspek keamanan dan keselamatan di jalan. Beberapa kecamatan di Deli Serdang disebut masih memiliki tingkat kerawanan tinggi. Guru yang harus berangkat lebih pagi dikhawatirkan menghadapi risiko di perjalanan.

“Bayangkan guru harus berangkat jam enam pagi karena perjalanan ke sekolah butuh waktu 45 menit, sementara anak sendiri baru mulai sekolah jam setengah delapan. Ini tidak manusiawi dan berpotensi membahayakan keselamatan,” ujar seorang kepala sekolah di Kecamatan Batang Kuis.

Para pendidik berharap Bupati Deli Serdang dan Dinas Pendidikan meninjau ulang kebijakan jam kerja GTK dengan mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, dan kesejahteraan guru.

Mereka juga mengusulkan agar mekanisme kerja fleksibel seperti Work From Home (WFH) dapat diterapkan, terutama untuk pekerjaan administrasi setelah jam belajar selesai.

“Kami berharap kebijakan pendidikan di Deli Serdang dibuat dengan mempertimbangkan regulasi nasional dan kondisi nyata guru di lapangan,” tutur seorang pengawas sekolah.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Jumakir irit berkomentar, hanya mengucapkan terima kasih. "Terima kasih informasinya," ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN