Sunday, July 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ketua IPW Ingatkan Polri dan Keluarga Tak Flexing dan Hedon

journalist-avatar-top
Kamis, 10 Juli 2025 14.20
ketua_ipw_ingatkan_polri_dan_keluarga_tak_flexing_dan_hedon

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, (Foto: Ridean JawaPos/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan anggota Polri dan keluarga dilarang bergaya hedon. Anggota Polri harus bisa menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat.

Kata Sugeng, dalam tubuh Polri, setiap anggota tak hanya dituntut profesional, tapi juga wajib menjaga kepribadian dan etika sosial. Hal ini diatur dalam kode etik kepolisian.

“Dalam etik kepribadian anggota Polri harus bisa menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat. Anggota Polri juga harus bersikap sopan dan menjadi panutan bagi warga masyarakat,” ujar Sugeng saat dihubungi Mistar, Rabu (9/7/2025).

Sebagai panutan, anggota Polri wajib memberi keteladanan dalam keluarga, termasuk mencegah istri dan anak dari gaya hidup hedon, flexing, hingga pelanggaran hukum.

Sugeng sempat menyinggung terkait anak Plt Kasi Provos Polres Tapsel berinisial AP, 16 tahun, yang kedapatan membawa mobil dinas orangtuanya. Padahal AP tidak memiliki SIM, kemudian yang ia membawa mobil dinas yang seharusnya tidak boleh dipakai lalu menabrak.

“Jadi menurut saya, kesalahan yang bertubi-tubi. Bukan hanya anaknya saja yang diproses sesuai ketentuan berlaku. Tetapi kejadian ini juga menjadi tanggung jawab ayahnya dari sisi penegakan disiplin, dan kode etik,” tutur Sugeng.

Ditegaskan Sugeng, disiplin yang pertama adalah atasan harus mencopot jabatan Iptu Asjul Pane dari jabatan Plt Kasi Provos Polres Tapsel, pencopotan ini merupakan hukuman disiplin.

"Jadi dia harus dicopot dari jabatannya," ucapnya.

Kemudian, Asjul Pane harus dilakukan pemeriksaan oleh propam apakah ditemukan adanya pelanggaran kesengajaan atau kelalaian. Kalau kelalaian tentunya lebih ringan.

“Misalnya anaknya tanpa izin, ayahnya tidak ada di rumah. Kemudian anaknya tanpa izin menggunakan mobil tersebut tanpa izin ayahnya. Jadi ini kelalaian, padahal ayahnya sudah melarang. Tentu, tingkat kesalahannya berbeda,” ujarnya menjelaskan.

Begitupun, Sugeng menekankan, ia harus terlebih dahulu untuk mengingatkan keluarga, agar tidak melakukan pelanggaran kesengajaan atau kelalaian tadi. "Kalau dia tidak mengingatkannya, itu satu kelalaian juga, dan dia harus dicopot," kata Sugeng mengakhiri. (matius/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN