Heboh! Kadishub Siantar Tuding Polisi Minta Uang Rp200 Juta Lewat Media Sosial

Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang. (foto:dokumen/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, menghebohkan publik usai mengunggah pernyataan kontroversial melalui akun Facebook pribadinya, pada Senin (28/7/2025) dini hari. Dalam unggahannya, Julham menuding oknum anggota kepolisian meminta uang sebesar Rp200 juta terkait kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).
Tudingan tersebut secara spesifik diarahkan kepada Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, beserta anak buahnya. Julham menyebut, dirinya dijadikan tersangka karena menolak memenuhi permintaan uang tersebut.
Julham Klaim Setoran Parkir Telah Masuk Kas Daerah
Dalam unggahan tersebut, Julham menyatakan bahwa retribusi parkir dari RSVI untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024 telah disetor ke kas daerah secara resmi. Ia juga menambahkan bahwa bukti setoran tersebut telah diketahui oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan sejumlah pejabat Dishub.
Lebih lanjut, ia menuduh bahwa uang hasil retribusi parkir itu justru diduga mengalir ke pihak kepolisian melalui oknum yang bertindak sebagai juru periksa (juper). Bahkan, informasi tersebut sempat tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun menurutnya diminta untuk dihapus dengan alasan kasus akan diselesaikan secara internal melalui Inspektorat (APIP).
“Saya menolak memberikan uang Rp200 juta. Akibatnya, saya ditetapkan sebagai tersangka dan kini kasus saya sudah P21 (berkas perkara telah lengkap),” tulis Julham dalam unggahan yang diakses MISTAR.ID pada Senin pagi.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Kadis Perhubungan Dicari Polres Pematangsiantar untuk Diserahkan ke Kejaksaan
Tuduhan Kolaborasi dan Seruan ke Presiden
Tak hanya menuding aparat kepolisian, Julham juga mengklaim adanya kolaborasi antara oknum polisi dan pejabat keuangan di Pemko Pematangsiantar, yang diduga melakukan pemindahan dana retribusi ke Polres tanpa melalui proses hukum yang semestinya.
Dalam akhir pernyataannya, Julham meminta perhatian langsung dari Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Sumut untuk meninjau ulang kasus yang menjeratnya.
"Bapak Kapolri, Kapolda Sumut, jika hal permohonanku ini tidak benar, aku siap dipecat dari PNS/ASN," tulisnya.
Polisi Membantah dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi tudingan tersebut, Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, membantah seluruh isi unggahan Julham. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum atas pernyataan tersebut.
“Kita akan buat laporan pengaduan (LP),” ujarnya singkat.
Inspektorat Masih Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Pematangsiantar, Herri Okstarizal, belum memberikan keterangan resmi. Tim MISTAR.ID telah berupaya menghubunginya melalui sambungan telepon dan pesan singkat, namun belum mendapat respons. (jonatan/hm27)