Thursday, July 31, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Profil dan Rekam Jejak Ipda Lizar Hamdani, Kanit Tipikor Polres Siantar yang Terseret Dugaan Pemerasan

journalist-avatar-top
Rabu, 30 Juli 2025 11.03
profil_dan_rekam_jejak_ipda_lizar_hamdani_kanit_tipikor_polres_siantar_yang_terseret_dugaan_pemerasan

Kanit Tipikor Polres Siantar, Ipda Lizar Hamdani (kanan) saat bersama Kapolres Siantar. (foto:waspada/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ipda Lizar Hamdani merupakan perwira pertama Polri yang menjabat sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar.

Nama Lizar belakangan menjadi sorotan publik setelah dirinya dituding terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar.

Profil Singkat Ipda Lizar Hamdani

- Nama: Ipda (Inspektur Polisi Dua) Lizar Hamdani

- Jabatan: Kanit Tipikor, Satreskrim Polres Pematangsiantar

- Tugas Pokok: Menangani penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi serta pelanggaran administrasi oleh pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Rekam Jejak Penanganan Kasus

1. Kasus Proyek Tembok Penahan Sigulang-gulang (Januari 2025)

Ipda Lizar memimpin penyidikan terhadap ambruknya proyek tembok penahan sungai di kawasan Sigulang-gulang senilai Rp2,7 miliar.

Diduga, proyek ini menggunakan material di bawah standar sehingga memicu indikasi korupsi. Lizar juga turun langsung ke lokasi dan meminta klarifikasi dari pihak rekanan.

2. Kenaikan NJOP dan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (Mei 2025)

Sebagai Kanit Tipikor, Lizar menangani laporan dari Notaris PPAT Henry Sinaga terkait lonjakan nilai jual objek pajak (NJOP) hingga 1.000%.

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

3. Dugaan Pemerasan terhadap Kadishub (Juli 2025)

Nama Lizar kembali mencuat setelah disebut oleh Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang, melalui unggahan media sosial.

Julham menuduh Lizar meminta uang sebesar Rp200 juta yang berkaitan dengan pengelolaan retribusi parkir di RS Vita Insani.

Julham mengklaim bahwa karena menolak permintaan tersebut, dirinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tanggapan Kapolres dan Proses Hukum

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak, membantah tuduhan yang dialamatkan kepada anggotanya.

Ia menyatakan bahwa Polres Pematangsiantar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak akan mentolerir pelanggaran etik maupun pidana.

Kapolres juga mengimbau agar pihak-pihak yang memiliki bukti dapat melaporkan melalui Divisi Propam untuk diproses secara internal.

Sementara itu, berkas perkara Kadishub sudah dikembalikan dan diperbaiki oleh tim Tipikor, kemudian dilimpahkan kembali ke Kejaksaan. Proses hukum terhadap kasus ini terus berjalan sesuai prosedur.

Kontroversi dan Ujian Integritas

Dugaan pemerasan senilai Rp200 juta menjadi ujian besar bagi kredibilitas Ipda Lizar, sekaligus bagi institusi Polres Pematangsiantar.

Kapolres menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran akan ditangani secara transparan dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah diserahkan ke Kejaksaan, menandakan proses hukum tetap berlangsung meskipun terdapat dinamika di balik layar.

Di Persimpangan Reputasi dan Penegakan Hukum

Ipda Lizar Hamdani adalah figur penting dalam pemberantasan korupsi di Pematangsiantar. Ia memiliki rekam jejak dalam menangani berbagai kasus strategis yang berkaitan dengan tata kelola keuangan publik.

Namun, tudingan pemerasan terhadap pejabat daerah menjadi titik kritis dalam karier dan integritasnya. Masyarakat kini menantikan transparansi proses hukum dan hasil penyelidikan dari internal Polri serta Kejaksaan—apakah kepercayaan terhadap aparat penegak hukum akan tetap terjaga, atau justru memudar di tengah keraguan publik.

Artikel ini dirangkum dari berbagai sumber media, Rabu (30/7/2025). (*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN