Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan Oknum Polres Sergai Tetap Diproses Polisi

Oknum Polres Serdang Bedagai MS,mengendarai mobil pickup memberhentikan kendaraannya d itengah jalan di depan mobil korban (foto:istimewa/mistar
Sergai, MISTAR.ID
Kasus dugaan pengrusakan, penganiayaan, dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Serdang Bedagai (Sergai) berinisial MS terhadap seorang sopir bernama Alfredo Siahaan (21), warga Dusun VI, Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai, kini mendapat tanggapan dari pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi di jalan perkebunan sawit di Desa Bandar Pinang, Kecamatan Bintang Bayu, Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu B. Situngkir menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut tetap berjalan dan tidak mengalami kendala berarti.
“Kasusnya sedang berproses, Bang. Hari ini kami kirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),” ungkapnya saat dikonfirmasi Mistar, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pihak Polres Sergai akan memanggil para saksi dan terlapor untuk dilakukan klarifikasi.
“Hari Rabu, saksi-saksi dan terlapor akan diklarifikasi,” tandasnya.
Senada dengan Kasat Reskrim, Wakapolres Sergai Kompol Rudy juga menegaskan bahwa kasus tersebut tetap diproses.
“Kasusnya tetap berlanjut, Pak. Silahkan konfirmasi ke Humas ya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, penasihat hukum korban, yakni Agustiawan, Prabowo, dan Dedi Kurniawan, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu bermula ketika klien mereka tengah mengendarai truk miliknya. Diduga pelaku, yang merupakan oknum polisi, mengemudi dari arah yang sama di jalan perkebunan tempat kejadian perkara (TKP).
Ketika pelaku hendak mendahului, jalan yang sempit membuatnya tidak bisa menyalip kendaraan korban. Setelah tiba di jalan yang lebih lebar, pelaku berhasil mendahului dan menghentikan truk korban. Saat itu, pelaku langsung merusak kaca depan dan spion truk menggunakan senjata tajam jenis klewang yang dipegangnya.
“Tiba-tiba oknum polisi itu membacok kaca depan dan spion saya pakai klewang sepanjang sekitar satu meter. Selain itu, dia juga memukul wajah dan mengancam akan membunuh saya,” ungkap Alfredo.
Diketahui, laporan terkait kasus ini telah tercatat dengan nomor STPL: 338/X/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut dan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/01/X/2025/Sipropam. (hm16)
























