Pemuda Asal Batu Bara Ditahan Usai Bawa Kabur Anak di Bawah Umur Selama 10 Bulan

RF diamankan di Polres Asahan. (foto:humaspolresasahan/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Seorang pemuda berinisial RF, 22 tahun, warga Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditahan setelah diketahui membawa kabur seorang gadis di bawah umur selama hampir 10 bulan.
Aksi RF dilaporkan ibu kandung korban, Saliani, yang merasa tidak terima anaknya, sebut saja Bunga (17 tahun), hilang sejak Oktober 2024 dan baru ditemukan pada Juli 2025. Pelaku diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban sebelum akhirnya membawa gadis tersebut pergi tanpa izin keluarga.
“Orangtua korban membuat laporan bahwa anaknya dibawa kabur oleh pelaku sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025,” ujar Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Ropii, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Baca Juga: Kapolres Dairi Diminta Segera Tangkap Terduga Pelaku Cabul terhadap Kakak Beradik Anak di Bawah Umur
Pelaku dan Korban Ditemukan di Batu Bara
Berdasarkan laporan keluarga dan hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan RF dan korban. Keduanya ditemukan sedang bersama di wilayah Kabupaten Batu Bara.
“Korban diamankan pada hari Minggu, 27 Juli 2025,” ucap Ipda Ropii.
Informasi sementara menyebutkan, RF membawa kabur korban karena ingin menikahinya. Namun hubungan keduanya diduga tidak mendapat restu dari pihak keluarga korban, sehingga pelaku memilih untuk melarikan gadis tersebut.
Terancam Pasal 332 KUHP
Atas perbuatannya, RF terancam dijerat dengan tindak pidana membawa lari anak perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali, sebagaimana tertuang dalam:
Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, “Barang siapa dengan sengaja membawa lari seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua atau walinya, diancam dengan pidana penjara.” (perdana/hm27)