DJP Bongkar Skandal TPPU Rp58,2 Miliar, Pengusaha TB Diburu hingga Luar Negeri

Kantor dan logo DJP. (foto:wikipedia/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan taringnya dalam menindak kejahatan perpajakan. Seorang terpidana penggelapan pajak berinisial TB kembali terseret kasus hukum setelah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp58,2 miliar, melalui jaringan transaksi lintas negara untuk menyamarkan hasil kejahatannya.
TB, yang diketahui sebagai pemilik manfaat atau pemilik manfaat dari PT Uniflora Prima (PT UP), kini tidak hanya tercatat sebagai pelaku penggelapan pajak, tetapi juga sebagai pelaku kejahatan keuangan terstruktur yang melibatkan konversi mata uang, transfer dana ke luar negeri, hingga akuisisi aset mewah untuk memuluskan aksinya.
Dimulai dari Penggelapan Pajak Seratus Miliar
Kasus ini bermula pada tahun 2014, saat PT UP menjual aset perusahaan senilai US$120 juta. Alih-alih melaporkan ke negara, hasil transaksi justru disembunyikan di luar negeri. Kerugian negara akibat aksi tersebut mencapai Rp317 miliar.
TB sempat bebas di tingkat pertama, namun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp634,7 miliar melalui Putusan Kasasi Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 pada 19 September 2024.
Skema Pencucian Uang Terstruktur
DJP mengurai jejak pencucian uang terpidana TB yang dilakukan melalui berbagai cara, antara lain menyimpan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi dana ke nilai asing, mengalirkan dana ke luar negeri, membeli aset bernilai tinggi seperti properti dan kendaraan, dan menempatkan dana pada instrumen keuangan.
Total aset terkait kejahatan senilai Rp58,2 miliar kini telah diblokir dan disita . Aset tersebut berupa rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan lahan.
Perburuan Aset Lintas Negara
Penelusuran tak berhenti di Indonesia. DJP bekerja sama dengan berbagai otoritas domestik dan internasional, termasuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, PPATK, Dukungan OJK, BPN, dan Kemenkumham, serta Otoritas Singapura pajak, Malaysia, British Virgin Islands, dan lain-lain
Pemerintah juga menempuh Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Singapura untuk menyita aset TB yang diduga masih disembunyikan di luar negeri.
Upaya Bersih-Bersih Praktik Pajak Gelap
Kasus ini menjadi bukti nyata tekad pemerintah menutup celah bagi pengemplang pajak kelas kakap. Dalam keterangan resminya, DJP menegaskan komitmennya yang akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memastikan uang negara kembali ke kas negara.
Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa kejahatan pajak kini tidak lagi berhenti pada sanksi administratif — kecuali menyentuh ranah pidana berat, termasuk TPPU.
Peringatan Serius bagi Penghindar Pajak
Skandal TB menjadi alarm bagi pelaku usaha yang mencoba berlindung di balik struktur perusahaan dan sistem keuangan global. Negara menunjukkan kemampuannya menembus batas demi pelestarian hak fiskal.
Perang melawan mafia pajak telah memasuki babak baru: berbasis data, global, dan tak mengenal kompromi. (berbagaisumber/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Harga Emas Antam Kembali Turun Rp12.000























