Monday, July 28, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kadishub Siantar Tuduh Polisi Minta Uang Rp200 Juta, Ini Respons Kapolres

journalist-avatar-top
Senin, 28 Juli 2025 14.50
kadishub_siantar_tuduh_polisi_minta_uang_rp200_juta_ini_respons_kapolres

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak. (foto:gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, membuat pernyataan kontroversial melalui media sosial.

Dalam unggahannya, ia menuding Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, telah meminta uang sebesar Rp200 juta terkait penanganan kasus dugaan korupsi retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).

Tudingan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, yang membantah keras klaim tersebut. Menurutnya, tudingan yang disampaikan Julham tidak berdasar.

“Saya tanyakan langsung kepada penyidik dan Kanit Tipikor, kabar tersebut tidak benar,” tutur Sah Udur saat diwawancarai, Senin (28/7/2025).

Ia menambahkan bahwa dirinya percaya pada integritas anggota di bawah komandonya, serta menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir tindakan melanggar hukum.

“Jika masyarakat memiliki bukti adanya pelanggaran, silakan laporkan melalui Propam. Semua ada wadah (saluran)-nya,” ujar Kapolres.

Tuduhan Julham: Diminta Rp200 Juta, Lalu Dijadikan Tersangka

Dalam unggahan di akun Facebook pribadinya pada Senin dini hari (28/7/2025), Julham menulis bahwa dirinya diminta uang senilai Rp200 juta oleh oknum penyidik. Karena menolak memberikan uang tersebut, ia mengklaim kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Julham menyebut, retribusi parkir RSVI untuk periode Mei hingga Juli 2024 sebenarnya sudah disetorkan ke kas daerah. Ia mengatakan, bukti setoran tersebut diketahui oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat, serta sejumlah pejabat Dishub.

Ia juga menuduh bahwa uang hasil retribusi tersebut justru mengalir ke salah satu penyidik yang bertugas sebagai juru periksa (juper), dan menyebut ada indikasi penghapusan keterangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menyelesaikan perkara melalui Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Saya menolak memberikan uang Rp200 juta. Akibatnya saya ditetapkan sebagai tersangka, dan sekarang kasus saya sudah P21 (berkas perkara telah lengkap),” tulis Julham.

Tuduhan Kolaborasi Antar Oknum

Lebih jauh, Julham juga menuding adanya kolaborasi antara oknum polisi dengan pejabat keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Ia menyebut, ada dugaan transfer dana retribusi resmi ke Polres untuk dijadikan barang bukti, tanpa melalui proses hukum yang semestinya.

Dalam pernyataannya, Julham berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian dari Presiden, Kapolri, dan Kapolda Sumatera Utara.

“Bapak Kapolri, Kapolda Sumut, jika hal permohonanku ini tidak benar aku siap dipecat dari PNS/ASN,” tulisnya Julham mengakhiri. (gideon/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN