Peredaran Rokok Ilegal di Sergai Makin Marak, Diduga Dikendalikan Oknum Warga Simalungun

Rumah yang ditempati A dijadikan penyimpanan rokok ilegal. (foto:damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Peredaran rokok ilegal semakin mengkhawatirkan di Dusun II, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Selain menimbulkan keresahan warga, praktik ilegal ini juga menyebabkan kerugian besar bagi negara dari sektor penerimaan cukai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut diduga kuat dikendalikan seorang pria berinisial A. Ia diketahui menyewa sebuah rumah di wilayah tersebut dan menjadikannya sebagai lokasi transit distribusi.
Rokok Tanpa Cukai Masuk Setiap Hari
Rokok-rokok ilegal ini didistribusikan secara diam-diam ke sejumlah warung dan toko kelontong di sekitar Kecamatan Dolok Merawan.
Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap hari, pengiriman dilakukan dalam jumlah besar.
"Setiap hari bisa masuk satu unit mobil, ada juga sales yang jualan pakai sepeda motor," ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Upaya Konfirmasi Berujung Ketegangan
Saat tim wartawan Mistar mencoba mengonfirmasi langsung ke rumah yang disewa A di Dusun II, mereka hanya bertemu dengan istrinya. Terjadi ketegangan ketika ditanya mengenai keberadaan rokok ilegal tersebut.
Awalnya, sang istri mengaku bahwa rokok-rokok itu hanyalah titipan. Namun saat ditanya siapa yang menitipkan, ia enggan menjawab.
"Aku tidak tahu siapa yang menitipkan. Yang tahu suamiku," ucapnya.
Tak lama setelah itu, ia menghubungi suaminya. Namun A menolak memberikan keterangan dan justru mempertanyakan legalitas wartawan.
“Apa dasar hukumnya? Apa hak abang mengambil foto? Apa abang disuruh Bea Cukai, disuruh Kapolda? Kecuali abang wartawan dari Polda atau Polres, baru saya jawab,” ucap A dengan nada tinggi.
Kepala Dusun dan Polisi Angkat Bicara
Zulkarnaen Pasaribu, Kepala Dusun II Desa Limbong, saat dikonfirmasi Sabtu (2/8/2025), membenarkan bahwa A merupakan warga asal Marihat, Kabupaten Simalungun, yang sudah menyewa rumah di wilayahnya selama sekitar satu tahun.
"Pernah saya tanya dia, jawabnya cuma kerja ngampas. Tapi kalau langsung melihat rokok itu, saya belum pernah," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, ketika dihubungi, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan dan penyelidikan.
“Terima kasih informasinya,” ujarnya singkat.
Peredaran Rokok Ilegal Langgar UU Cukai
Sebagai informasi, menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pada Pasal 50 dan 54.
Ancaman pidana terhadap pelaku adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali lipat dan paling banyak 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Seruan Tindakan Tegas dari Aparat
Masyarakat dan tokoh setempat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran lebih lanjut atas dugaan peredaran rokok ilegal ini. Diperlukan langkah tegas terhadap para pelaku guna menghentikan praktik yang merugikan negara dan masyarakat tersebut. (damanik/hm27)