Wilayah Asahan Rawan TPPO, Wabup Ungkap 5 Strategi Pencegahan bagi Masyarakat

Wakil Bupati Asahan, Rianto mendukung aspek pencegahan TPPO. (foto:istimewa/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Kabupaten Asahan kini masuk dalam kategori wilayah rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama terkait pergerakan tenaga kerja ilegal ke Malaysia dan sejumlah negara tetangga, serta potensi masuknya narkotika, mengingat wilayah ini berbatasan langsung dengan Selat Malaka.
Terkait hal tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Rianto, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mendukung program Desa Binaan Imigrasi yang telah digagas Direktorat Jenderal Imigrasi beberapa waktu lalu.
“Posisi geografis Asahan yang berada di pesisir timur Sumatera Utara (Sumut) dan berbatasan langsung dengan Selat Malaka menjadikan daerah ini rentan terhadap penyelundupan manusia, pemalsuan dokumen, hingga praktik percaloan tenaga kerja ilegal. Desa Binaan Imigrasi hadir sebagai garda terdepan untuk melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang,” tegas Wabup Rianto, Kamis (2/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Wabup Rianto memaparkan lima aspek penting yang harus diperkuat guna menekan potensi perdagangan orang di Asahan, yakni, mengurangi faktor kerentanan masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan, pendidikan, dan layanan dasar.
Mengurangi faktor kerentanan masyarakat, melalui peningkatan kesejahteraan, pendidikan, dan layanan dasar.
Meningkatkan kesadaran publik, melalui sosialisasi, kampanye, serta kerja sama dengan lembaga masyarakat dan media.
Memperketat regulasi ketenagakerjaan, khususnya terhadap agen perekrutan pekerja migran agar sesuai standar internasional.
Memperkuat mekanisme identifikasi dan perlindungan korban, dengan melatih petugas imigrasi, tenaga kesehatan, dan pengawas tenaga kerja, serta melakukan pengawasan ketat terhadap penerbitan paspor, memastikan data biometrik akurat, dan melakukan pemeriksaan latar belakang secara mendetail.
Fokus bersama seluruh pihak terkait, agar tidak ada warga Asahan yang menjadi korban akibat kurangnya pengetahuan atau lemahnya perlindungan.
“Lima aspek ini harus menjadi fokus bersama. Jangan sampai ada warga Asahan yang menjadi korban karena kurangnya pengetahuan atau lemahnya perlindungan,” tambah Rianto.
Saat ini, sebanyak 37 desa dari enam kecamatan di Asahan telah ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi. Desa-desa ini menjadi simpul deteksi dini, pusat edukasi keimigrasian, serta ruang koordinasi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan instansi terkait.
Untuk mempertegas identitas, setiap desa binaan juga menerima atribut resmi PIMPASA (Penguatan Imigrasi dan Perlindungan Masyarakat Asahan) sebagai simbol komitmen melindungi warga dari ancaman kejahatan lintas batas.
“Pemkab Asahan berharap program ini tidak hanya menekan angka TPPO, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya dokumen resmi dan jalur legal dalam bekerja ke luar negeri,” pungkas Wabup Rianto. (hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Ahmad Widad Wakili Sumut dalam Program Pertukaran Pemuda 2025BERITA TERPOPULER

Fenerbahce vs Nice: Preview, Head to Head, Prediksi Skor, Line Up, dan Analisis Taktik Europa League








