Thursday, October 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Tapsel Musnahkan 2,8 Kg Sabu, Kapolres: Jangan Main-Main dengan Barang Bukti

Kamis, 2 Oktober 2025 19.27
polres_tapsel_musnahkan_28_kg_sabu_kapolres_jangan_mainmain_dengan_barang_bukti

Kapolres Tapsel beserta Muspida, melakukan pemusnahan Barang bukti jenis Sabu dihalaman Perkantoran Polres Tapsel. (foto:asrul/mistar)

news_banner

Tapsel, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,8 kilogram lebih pada Kamis (2/10/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen dalam penegakan hukum, agar barang bukti tidak disalahgunakan.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah simbol dari keseriusan Polres Tapsel dalam memberantas peredaran narkoba, serta peringatan keras kepada siapa pun, termasuk anggota Polri.

"Saya tegaskan, jika ada anggota yang bermain-main dengan barang bukti, maka siap-siap menerima konsekuensinya. Tidak hanya di dunia, tetapi juga akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Karena ini berkaitan dengan masa depan generasi muda," ujar Kapolres dalam sambutannya di halaman Mapolres Tapsel.

Tantangan Pemberantasan Narkoba Semakin Besar

Kapolres menambahkan, tren peredaran narkoba terus berkembang dengan berbagai jenis dan modus, menjadi tantangan besar bagi aparat hukum, terlebih dengan keterbatasan jumlah personel.

Namun, meski dalam kondisi terbatas, Polres Tapsel terus berupaya maksimal dalam pemberantasan narkoba.

"Tidak ada satu pun laporan dari masyarakat yang saya abaikan, baik itu melalui media sosial, pesan messenger, atau jalur lainnya. Semuanya akan kami tindak lanjuti. Untuk itu, mari kita satukan komitmen," katanya.

Barang Bukti dari Penangkapan di Paluta

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP IR Sitompul, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka berinisial ST, pada Selasa (17/6/2025) lalu.

"Pemusnahan sabu seberat 2.815,88 gram ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan Labfor Polda Sumut menyatakan barang tersebut positif mengandung methamphetamine," ucap AKP IR Sitompul.

Tersangka diamankan di salah satu hotel yang berada di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). (hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN