Thursday, October 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Disebut Cawe-cawe, Eks Kapolres Tapsel Menyesal Kenalkan Topan Ginting dengan Terdakwa Akhirun

Kamis, 2 Oktober 2025 08.13
disebut_cawecawe_eks_kapolres_tapsel_menyesal_kenalkan_topan_ginting_dengan_terdakwa_akhirun

Eks Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi (jaket hitam), saat diperiksa sebagai saksi dan memperlihatkan fotonya bersama Topan Ginting. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim menduga eks Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, ikut cawe-cawe dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pembangunan jalan di Tapsel tahun 2025.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, saat memeriksa Yasir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap yang menjerat eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, bersama dua rekanan sebagai terdakwa.

Kedua rekanan itu adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

“Saudara ini Kapolres. Apa saja tugas Kapolres? Cawe-cawe? Bukankah? Saudara bertemu Akhirun, lalu mempertemukan dengan Topan. Itu tugas Kapolres? Kita fokus tugas saudara pada pengamanan. Apakah ada tugas itu?” tanya hakim di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Rabu (1/10/2025).

Mendengar pertanyaan tersebut, Yasir menegaskan bahwa tugasnya sebagai Kapolres bukan untuk cawe-cawe. Namun hakim mengaku malu melihat Yasir berperan mengenalkan pejabat dengan pengusaha.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa foto pertemuan Yasir dan Topan dengan berbagai pose, salah satunya salam komando dengan mengepalkan tangan kanan.

“Waktu saya baca dakwaan saudara, saya sedih. Saudara punya karier ke depan, seorang lulusan Akpol, seorang Kapolres yang punya kehormatan untuk dijaga, bukan ke sana kemari. Saudara menyesal enggak?” tanya Khamozaro.

Pertanyaan itu dijawab Yasir dengan penyesalan. Ia mengaku khilaf memperkenalkan Kirun dengan Topan, meski niat awalnya hanya untuk membantu pengurusan izin galian C milik Kirun.

“Iya, patut diduga dari banyaknya petunjuk, enggak ada tugas dan hubungan kerja saudara di sana, tetapi saudara mau. Enggak ada sesuatu yang dibicarakan secara spesial. Makanya kami mau menggali motif di balik ini. Kita mau mencari mens rea-nya,” lanjut hakim.

Selain Yasir, empat saksi lain turut diperiksa, yakni mantan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Muhammad Arman Effendy Pohan, Kepala Bappelitbangda Sumut Dikky Anugrah Panjaitan, Staf Analis Perencanaan Anggaran Dinas PUPR Sumut Abdul Azis Nasution, serta Bendahara Pengeluaran UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Irma Wardani.

Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa menyuap Topan dan pihak lain sebesar Rp4 miliar agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar, serta proyek Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Atas perbuatannya, Kirun dan Rayhan didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN