Thursday, October 2, 2025
home_banner_first
SUMUT

Sungai Ular Terkikis Galian C Ilegal (2-Habis): Ada Kongkalikong Penguasa

Kamis, 2 Oktober 2025 20.55
sungai_ular_terkikis_galian_c_ilegal_2habis_ada_kongkalikong_penguasa

Salah satu kegiatan Galian C ilegal di bantaran Sungai Ular, Deli Serdang. Alat berat mengruk pasir dan batu setiap hari tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. (f:sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia Sumatera Utara (Sumut) menyoroti adanya aktivitas penambangan Galian C ilegal di bantaran Sungai Ular, Kabupaten Deli Serdang. Menurut Staf Kampanye Walhi Sumut, Maulana, Galian C di Sungai Ular telah melanggar ketentuan perizinan dan hukum. Pasalnya, aktivitas Galian C di lokasi tersebut dilakukan secara ilegal.

"Walhi melihat aktivitas Galian C yang terjadi di bantaran Sungai Ular merupakan aktivitas ilegal. Bukan hanya ilegal dari segi administrasi atau izin tambang pasir, tetapi kegiatan ini terus berulang tanpa ada tindakan hukum yang jelas," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (23/9/25).

Maulana menyebutkan, Galian C ilegal memiliki dampak sangat serius terhadap lingkungan sekitar bantaran sungai, karena ekosistem sungai yang terganggu sehingga mengakibatkan air sungai menjadi keruh.

"Ini akan sangat berbahaya apabila air Sungai Ular dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat dan pertanian warga. Selain itu, aktivitas hilir-mudik kendaran dan alat berat Galian C ilegal menimbulkan polusi udara di areal sekitar galian. Jika ini dibiarkan, kesehatan warga juga akan menjadi buruk," ucapnya.

Tak hanya itu, dikatakan Maulana, infrastruktur terutama jalan di desa yang berada di sekitaran Sungai Ular juga akan berpotensi rusak karena lalu-lalang kendaraan tambang dan alat berat.

"Hal-hal seperti sering kita temui di sekitar lokasi-lokasi Galian C ilegal, salah satunya di Sungai Ular. Banyak jembatan-jembatan pedesaan yang rusak jika sudah dilalui kendaraan Galian C ilegal," ujarnya.

Meski sudah menuai sorotan tajam dari masyarakat dan media, Maulana sangat menyayangkan aktivitas Galian C ilegal di Sungai Ular masih saja terjadi. Ia pun mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

"Galian C ilegal di bantaran Sungai Ular acap menjadi sorotan, mengingat aktivitas ini sudah sering kali banyak diliput media dan disorot warga sekitar. Namun, bisa kita lihat pemerintah seperti tidak mampu untuk menghentikan aktivitas Galian C ini," ucap dia.

Bagi Walhi Sumut, Galian C ilegal di bantaran Sungai Ular telah melanggar aturan perundang-undangan sebagaimana Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang menegaskan seluruh kegiatan pertambangan harus memenuhi izin resmi dan tidak boleh merusak lingkungan hidup.

"Selain itu, pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas Galian C ilegal dapat diproses hukum sebagaimana Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman penjara selama lima tahun," katanya.

Dia pun menyebutkan, aktivitas Galian C ilegal di Sungai Ular sangat erat kaitannya antara pengusaha, pemerintah, bahkan aparat penegak hukum (APH). Untuk memuluskan usaha, kata Maulana, pengusaha biasanya merangkul penguasa dan juga APH.

"Pemerintah seharusnya memiliki fungsi pengawasan pada setiap-setiap aktivitas tambang, izin tambang merupakan salah satu indikator kesesuaian perusahaan dalam mengelola tambang. Namun, celah ini dimanfaatkan beberapa oknum pemerintah yang bermain dengan pengusaha dengan menerima suap," tuturnya.

Maulana mengatakan, aktivitas Galian C ilegal sulit dihentikan kecuali jika tidak ada lagi permintaan pasar dan kemudian ditambah adanya peran pemerintah, serta APH untuk menghentikan atau menindak para pengusaha Galian C ilegal ini.

"Selama permintaan pasar masih tersedia dan belum terpenuhi, maka aktivitas Galian C ilegal akan tetap ada. Para pengusaha nakal terkadang lebih suka bekerja sama dengan pihak pemerintahan dengan hanya membayar upeti atau suap, daripada mengurus izin pertambangan ke pemerintah. Terkadang pengusaha juga menggunakan beberapa APH sebagai beking," katanya.

Maulana mengemukakan, pihaknya kerap menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas Galian C ilegal termasuk di Sungai Ular yang dilindungi oleh APH hingga TNI.

"Sering kita dapat laporan warga mengenai galian C ilegal bahwa galian C ilegal itu dibackingi atau dilindungi oleh aparat kepolisian, TNI, bahkan orang-orang di lingkungan dinas pemerintahan," kata dia.

Walhi Sumut melihat, cacatnya penindakan hukum yang dilakukan oleh APH terhadap para pengusaha Galian C ilegal. Maulana menilai aparat kepolisian tidak tegas dalam menindak pelaku tindak pidana lingkungan hidup.

"Dalam konteks penegakan hukum, kita juga sering menilai lambannya tindakan tegas dari pihak kepolisian khususnya. Ditambah koordinasi antar-lembaga negara, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) atau kepolisian, kerap dipengaruhi ego sektoral, sehingga penegakan hukum lamban dan tidak maksimal," ujarnya.

Untuk itu, diutarakan Maulana, Walhi Sumut mendesak APH hingga pemerintah agar bersama-sama menindak tegas aktivitas Galian C ilegal di Sungai Ular.

"Desakan kami hingga titik ini, meminta APH bersama instansi terkait seperti DLHK dan Balai Wilayah Sungai (BWS) menindak tegas aktivitas Galian C ilegal di Sungai Ular. Tentu tak hanya ke pengusaha saja, tetapi juga jaringan-jaringan bisnis Galian C, baik pemodal maupun oknum-oknum terkait juga harus ditindak tegas," ujarnya.

Selian penindakan hukum, lanjut Maulana, Walhi Sumt juga mendesak para pelaku Galian C ilegal untuk kembali memulihkan bantaran Sungai Ular yang telah rusak karena dikeruk untuk kepentingan bisnis.

"Artinya, pihak-pihak yang beraktivitas memberikan dampak lingkungan harus ikut bertanggung jawab dengan memulihkan ekologi bantaran Sungai Ular," tandasnya.

Sudah Bisa Ditindak

Salah satu lokasi Galian C ilegal di bantaran Sungai Ular, Deli Serdang. Truk-truk pengangkut pasir dan tanah timbun lalu lalang setiap hari tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. (f:sembiring/mistar)


Terpisah, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menanggapi aktivitas pertambangan Galian C yang ada di Sumatera Utara.

Kepala Dinas Perindag ESDM Fitra Kurnia mengatakan, saat ini proses pengawasan Galian C ada pada Inspektur Tambang yang ditugaskan oleh Kementerian ESDM.

"Ya bagus juga itu pertanyaannya. Jadi untuk usaha-usaha pertambangan, termasuk Galian C yang tidak mempunyai izin dari menteri ESDM, untuk pengawasan aktivitas tambangnya dilakukan Inspektur Tambang namanya," ujarnya kepada Mistar, Rabu (24/9/25).

Fitra menegaskan, pengawasan tersebut adalah wewenang Inspektur Tambang. "Inspektur Tambang adalah ASN yang memang ditugaskan langsung di bawah kementerian ESDM. Itu memang kewenangannya di mereka," ucapnya.

Namun menurutnya, untuk tambang Galian C yang tidak memiliki izin, tentunya harus segera ditindak aparat penegak hukum (APH). "Jadi kalau ditanyakan bagaimana dengan aktivitas tambang yang tanpa izin, itu sudah pasti aktivitas yang telah melanggar ketentuan. Itu seharusnya sudah bisa langsung ditindak oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Hal itu, lanjut Fitra, karena Inspektur Tambang hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap Galian C yang memiliki izin. "Saya sudah melakukan koordinasi dengan Inspektur tambang. Mereka hanya berwenang untuk melakukan pengawasan-pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang memiliki izin, seperti itu," ucap Fitra.

Fitra pun kembali menegaskan aktivitas Galian C yang tidak memiliki izin bisa ditindak. "Saya kira sudah jelas, aktivitas yang tidak memiliki izin itu seharusnya sudah ada penindakan," tuturnya.

Terkait pengurusan perizinan, Fitra mengatakan, prosesnya diawali dari cabang dinas yang ada di daerah. "Kalau mekanisme untuk aktivitas tambang, kita ada cabang dinas. Dari situlah titik awal pemohon untuk pendaftaran mengurus perizinan," ujarnya.

Setelah itu, dinas provinsi akan mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sumatera Utara.

"Kemudian dilakukan beberapa verifikasi. Nanti kita akan terbitkan jika semua sudah memenuhi ketentuan. Akan kita terbitkan rekomendasi teknis yang akan kita teruskan ke Dinas PMPTSP," ucapnya.

Untuk Galian C yang ada di Kabupaten Deli Serdang, Fitra mengatakan pengurusan perizinan bisa diawali dari Cabang Dinas Wilayah I.

"Artinya, kalau untuk Deli Serdang perizinannya dimulai dari cabang dinas yang menaungi Deli Serdang. Jadi kalau tadi kita bahas aktivitas pertambangan, para pengusaha tambang di Deli Serdang harus melakukan permohonan pendaftaran rekomendasi izin ke Cabang Dinas Wilayah I di Deli Serdang. Kita ada di situ," tuturnya.

Penindakan Masih Minim

Meski merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara, praktik tambang tanpa izin ini seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum, sementara data kepolisian menunjukkan hanya segelintir kasus yang berhasil diungkap sepanjang 2025.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon menyebutkan, selama tahun 2025, pihaknya dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, hanya mampu mengungkap 5 kasus.

“Untuk tahun 2025, ada lima kasus yang telah kita tangani dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang,” ujar AKBP Siti saat dihubungi Mistar belum lama ini.

Sementara itu, disinggung berapa jumlah taksiran kerugian negara yang akibat aktivitas tambang ilegal tersebut, AKBP Siti mengaku belum bisa menyebutkan berapa nominal pastinya karena kelima kasus ini belum memiliki putusan tetap pengadilan.

“Untuk kerugian belum bisa dipastikan karena belum semua kasus itu ada putusan inkrah dari pengadilan,” ujar Siti.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menegaskan, pihaknya pasti menindak tegas Galian C ilegal. Namun kata Ferry, sebelum melakukan penindakan pihak terlibat dahulu melakukan pengecekan administrasi.

“Yang namanya illegal mining akan pasti kita tindak. Namun untuk memastikannya, kita harus mengecek langsung apakah ada izinnya ataupun tidak. Dimana kadang-kadang ada juga yang sudah memiliki izin. Tambang ilegal, baik itu Galian C atau pun sejenisnya, akan kita tindak bila tidak memiliki izin,” ujar Ferry. (matius/iqbal/deddy/hm01)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN