Thursday, October 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dijemput Saat Subuh dan Dituduh Membunuh, Warga Batu Bara Minta Kapoldasu Turun Tangan

Kamis, 2 Oktober 2025 15.45
dijemput_saat_subuh_dan_dituduh_membunuh_warga_batu_bara_minta_kapoldasu_turun_tangan

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan (kiri) dan Asril Yusri (kanan). (foto:kolase/ebson/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang warga bernama Asril Yusri (38), beralamat di Dusun 3, Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, meminta Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) mengambil tindakan tegas terhadap personel Polres Batu Bara yang dinilainya telah memaksakan kehendak dan bertindak tidak manusiawi terhadap dirinya.

Permintaan itu disampaikan Asril kepada wartawan saat ditemui di kediamannya, Kamis (2/10/2025).

Asril mengaku telah diambil paksa dari rumahnya oleh sekelompok polisi yang diduga berasal dari Polres Batu Bara. Para polisi itu datang bersama Kepala Desa Padang Genting, Suhemi, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 04.15 WIB.

Asril menceritakan, puluhan polisi mengepung rumahnya dari depan dan belakang. Pintu rumahnya didobrak. Setelah masuk, empat orang yang berada di dalam rumah didudukkan dan ditanyai siapa yang bernama Asril. Setelah ia mengaku, Asril diminta mengenakan baju cokelat dan sepatu.

Kemudian, Asril ditarik keluar dari rumah, dipiting, dan dimasukkan ke dalam mobil. Di dalam mobil, ia mendapati tetangganya, Ismet (41), juga ikut diamankan secara paksa. Asril mengaku sempat ditanya soal keberadaan sepeda motor Revo biru, namun karena tidak mengetahui, ia menjawab tidak tahu.

Tidak sampai di situ, dalam perjalanan di dalam mobil, Asril mengaku mulai mendapat intimidasi dan dipaksa mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang ditemukan di parit, Jalan Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Bahkan, menurut Asril, ia sempat ditodong dengan pistol oleh salah satu personel. Ia kembali ditanya soal keberadaan sepeda motor Revo dan telepon genggam milik korban. Di dalam mobil, ia juga mengaku dipukul dan ditampar oleh beberapa orang.

"Begitu dibawa paksa dan dimasukkan ke dalam mobil, dalam perjalanan sempat berhenti di jalan daerah kebun TIU. Kemudian mobil memutar dan meluncur menuju (emplasemen) kebun TIU. Di dekat palang, mobil kembali dihentikan dan lampu dimatikan," tuturnya.

Di lokasi itu, Asril kembali dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Polisi juga menyuruhnya menundukkan kepala ke lantai mobil. Sembari ditodong pistol ke pahanya, ia lagi-lagi dipaksa mengaku sebagai pembunuh.

Karena merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, Asril tetap tidak mengaku. Ia kemudian dibawa ke Mako Polres Batu Bara.

Di sana, ia kembali diinterogasi petugas lain, yang menanyakan tujuannya ke SPBU Sei Balai. Namun Asril mengatakan bahwa ia tidak pernah ke sana.

Petugas lain, kata Asril, lalu memukul dan menamparnya serta mengancam akan menembak jika terbukti pernah berada di SPBU tersebut. Karena merasa memang tidak pernah ke lokasi itu, ia tetap bersikukuh menyatakan tidak pernah. Akibat sikapnya itu, petugas disebut semakin beringas dan kembali memukul serta menamparnya.

Asril juga mengaku sempat dibawa berkeliling menggunakan mobil, sambil terus diberondong pertanyaan yang sama. Ia tetap pada pendiriannya: tidak melakukan pembunuhan dan tidak mengetahui keberadaan sepeda motor Revo maupun ponsel korban.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 24 jam, Asril mengaku baru diperkenankan pulang dan dijemput keluarganya pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara Ismet dipulangkan lebih dulu, sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama.

Setibanya di rumah, Asril disambut keluarga dan ratusan warga Desa Padang Genting. Keluarga dan warga memberikan upah-upah dan menyiram Asril dengan air serta bunga rampai sebagai bentuk syukur.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan, didampingi Kanit Resum Ipda Ade Sundoko Masry, membantah telah melakukan penangkapan terhadap Asril.

"Bukan ditangkap, tapi diamankan karena berdasarkan keterangan saksi kunci, yang bersangkutan wajib diperiksa," ujar Tri Boy.

Ia juga membantah bahwa anggotanya telah melakukan intimidasi, pemukulan, atau penodongan senjata kepada Asril.

Tri Boy menampik bahwa pihaknya melakukan pelanggaran prosedur. Menurutnya, tidak ada aturan yang membatasi waktu penyelidikan.

"Jadi sah saja diamankan saat subuh," tandasnya.

Tri Boy menambahkan, setelah proses interogasi selama 1x24 jam selesai dilakukan, Asril dipulangkan. Namun karena Asril mengatakan ingin menunggu keluarga menjemput, akhirnya ia baru dijemput sore hari. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN