Thursday, October 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Petani Karo Nyambi Jadi Pengedar Narkotika, Polisi Amankan 217 Gram Ganja

Kamis, 2 Oktober 2025 21.11
petani_karo_nyambi_jadi_pengedar_narkotika_polisi_amankan_217_gram_ganja

Tersangka RDB terancam pidana 12 tahun penjara, atas kepemilikan ganja kering. (foto:humaspolres/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Petani di Kabupaten Karo ternyata banyak yang terlibat sebagai pengedar narkotika, salah satunya adalah tersangka RDB (25), warga Desa Nang Belawan, Kecamatan Simpang Empat.

Karena ulahnya tersebut, RDB kini tidak bisa bertani seperti biasa. Ia diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo saat berada di rumah kontrakannya pada Selasa (30/9/2025) sore, dengan barang bukti ganja kering siap edar seberat 217,19 gram.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan, penangkapan RDB dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang merasa resah atas aktivitas dan keramaian di rumah tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ganja kering di dua tempat, satu di dalam bungkus besar koran, selebihnya ganja siap edar,” ujar AKBP Eko Yulianto, Kamis (2/10/2025).

RDB mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut miliknya. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo dan saat ini masih ditahan.

“RDB dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap AKBP Eko.

Polres Tanah Karo berkomitmen memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba. Kami akan tindak tegas setiap pelaku demi menyelamatkan generasi muda,” ucapnya. (hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN