Klaim Topan Ginting Tak Ada Commitment Fee dalam Proyek Jalan di Tapsel Dibantah Terdakwa Akhirun

Eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kanan), saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek jalan di Tapsel. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, mengklaim tidak ada commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak dalam proyek jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025.
Hal itu disampaikan Topan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap proyek tersebut yang menjerat dua terdakwa rekanan.
Kedua terdakwa, yaitu Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
"Kita tidak pernah membicarakan soal uang dan saya tidak pernah menerima uang dari Pak Kirun. Saya sudah bersumpah, Yang Mulia," katanya di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10/2025).
Kemudian, saat disinggung jaksa soal pertemuan dengan eks Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, dan Kirun di Grand City Hall Aston Medan pada Juni 2025 apakah ada menerima uang atau tidak, Topan mengaku ada ditawarkan uang oleh Kirun.
Topan menjelaskan, pertemuan di Grand City Hall Aston Medan itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya, Topan mengaku dihubungi Yasir untuk bertemu dengan Kirun membahas izin usaha galian C milik Kirun.
"Yang bersangkutan (Kirun) menawarkan kepada saya uang, dia bilang Rp50 juta. Saya enggak ngomong apa-apa. Saya berdiri dan langsung keluar bersama Pak Yasir, karena saya enggak mau kalau sudah bahas uang," ujarnya.
Saat itu, Topan mengatakan kepada Kirun bahwa tidak pun diberikan uang, dirinya tetap akan meneken izin usaha galian C milik Kirun. Dia mengatakan, izin usaha galian C tersebut diteken keesokan harinya.
Dalam pertemuan di Grand City Hall Aston Medan tersebut, Topan bersama ajudannya bernama Aldi. Ketika bertemu dengan Yasir dan Kirun, Topan mengaku tidak tahu ajudannya berada di mana dan sedang apa.
"Ajudan saya di luar. Saya enggak tahu dia ngapain. Tidak ada saya tanya apa pun sama Aldi. Tak lama saya masuk mobil, dia juga masuk. Aldi tidak memberi tahu bertemu dengan siapa. Saya enggak lihat dia bawa bungkusan atau tidak ke dalam mobil karena dia duduknya di depan, saya di belakang," ucapnya.

Terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun saat membantah kesaksian Topan Obaja Putra Ginting. (foto: deddy/mistar)
Baca Juga: Disebut Cawe-cawe, Eks Kapolres Tapsel Menyesal Kenalkan Topan Ginting dengan Terdakwa Akhirun
Selepas pertemuan di Grand City Hall Aston Medan, Topan mengaku dirinya tidak pernah bertemu lagi dengan Kirun. Dalam persidangan ini, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, sempat menyebut Topan super power.
Keterangan Topan dibantah oleh Kirun setelah diberi kesempatan oleh hakim untuk menyampaikan benar atau tidak kesaksian Topan. Kirun menyebut, secara langsung Topan tidak ada meminta commitment fee sebesar 4 persen.
"Sama Pak Topan enggak ada. Tapi, bahasanya Pak Topan sudah paham sama kebiasaan selama ini, kebiasaannya begitu. Pak Topan bilang apakah sudah paham sama kebiasaannya," tuturnya.
Tak hanya itu, Kirun juga menyangkal kesaksian Topan yang mengatakan tidak menerima uang Rp50 juta saat bertemu di Grand City Hall Aston Medan. "Tak seperti itu. Uangnya diberikan ke ajudannya Pak Topan," kata dia.
Atas bantahan dan sangkalan tersebut, Topan tidak mengubah kesaksiannya dan mengatakan tetap dengan keterangannya.
Menurut dakwaan, para terdakwa menyuap Topan dkk sebesar Rp4 miliar supaya dimenangkan sebagai pelaksana proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu sebesar Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp61,8 miliar.
Akibatnya, Akhirun dan Rayhan didakwa dengan dakwaan alternatif pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta, dakwaan kedua melanggar Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BERITA TERPOPULER

Fenerbahce vs Nice: Preview, Head to Head, Prediksi Skor, Line Up, dan Analisis Taktik Europa League








