Thursday, September 25, 2025
home_banner_first
MEDAN

Kepala Dinas P3AKB Sumut: Waspadai Modus TPPO Berkedok Pekerjaan di Luar Negeri

Kamis, 25 September 2025 18.42
kepala_dinas_p3akb_sumut_waspadai_modus_tppo_berkedok_pekerjaan_di_luar_negeri

Kepala Dinas P3AKB Sumut, Dwi Endah Purwanti. (foto: susan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap menjanjikan pekerjaan di luar negeri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, Dwi Endah Purwanti, menjelaskan kebanyakan korban awalnya ditawari pekerjaan di Malaysia, Jepang, atau Hongkong. Namun setelah diberangkatkan, mereka justru dialihkan ke Kamboja.

“Biasanya dijanjikan kerja dengan gaji tinggi, tapi ujung-ujungnya mereka dibawa ke Kamboja,” ujar Dwi pada temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (25/9/2025).

Data dari Kedutaan Besar RI di Phnom Penh menyebut 166.795 WNI saat ini bekerja di Kamboja. Dari jumlah tersebut, 52 persen di antaranya berasal dari Sumut, baik pekerja legal maupun ilegal.

“Tetapi hari ini juga ada data yang lain. Ada sekitar 3.000 lebih data kasus yang ada di Phnom Penh, yang saat ini belum ditindaklanjuti juga oleh KBRI yang ada di sana,” katanya.

Disebutkannya, pemerintah memulangkan 645 pekerja migran ilegal dari Kamboja, pada Maret 2025 lalu. Sebanyak 141 di antaranya berasal dari Sumut. Dan sekitar 32 dari jumlah tersebut tidak bisa kembali karena terkendala biaya, hingga Pemprov Sumut menanggung kepulangan mereka melalui APBD.

Dwi menambahkan ada 13 kabupaten/kota di Sumut yang menjadi daerah sumber TPPO, termasuk Medan, Binjai, Deliserdang, Langkat, dan Asahan.

Tingginya angka pekerja migran ilegal, menurutnya, tidak lepas dari faktor geografis Sumut yang dekat dengan negara tujuan sekaligus menjadi daerah transit bagi calon pekerja migran dari Jawa.

TPPO, lanjutnya, merupakan perekrutan atau pemindahan orang dengan cara yang melawan hukum untuk tujuan eksploitasi. Bisa berupa eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, hingga mempekerjakan anak.

Diketahui, sejak April 2025, pemerintah resmi melarang WNI bekerja di Kamboja, Myanmar, dan Thailand. Namun praktik penempatan non-prosedural tetap terjadi, biasanya dengan memanfaatkan visa turis. (Susan/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN