Thursday, October 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diperiksa di PN Medan Terkait Kasus Korupsi Jalan

Kamis, 2 Oktober 2025 10.46
eks_kadis_pupr_sumut_topan_ginting_diperiksa_di_pn_medan_terkait_kasus_korupsi_jalan

Eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kemeja putih kiri), dan Rasuli Efendi Siregar (kemeja putih kanan). (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025, Kamis (2/10/2025).

Ia diperiksa dalam perkara yang menyeret dua terdakwa rekanan, yakni Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), serta anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Pantauan Mistar, Topan memasuki Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pukul 10.05 WIB bersama Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.

Keduanya mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam. Topan memakai masker hitam, sedangkan Rasuli memakai masker putih dengan pengawalan ketat polisi. Setibanya di ruang persidangan, keduanya duduk di kursi saksi.

Sesekali Rasuli berbicara dengan Topan yang duduk bersebelahan. Saat ini, mereka belum dimintai keterangan karena hakim masih memeriksa empat saksi lainnya.

Empat saksi tersebut ialah AKBP Yasir Ahmadi (eks Kapolres Tapsel), Muhammad Arman Effendy Pohan (eks Pj. Sekda Sumut), Dikky Anugrah Panjaitan (Sekretaris Bapelitbang sekaligus Sekretaris TAPD dan kini Plt. Bapelitbang Sumut), serta Irma Wardani (Bendahara Pengeluaran UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut).

Menurut dakwaan, para terdakwa menyuap Topan dan pihak lainnya senilai Rp4 miliar agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Rp61,8 miliar.

Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsider, Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN