Korban Salah Tangkap Polres Batu Bara Tuntut Keadilan, Ancam Lapor ke Polda Sumut

Asril Yusri saat memberi keterangan. (foto:ebson/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Asril Yusri (38), warga Dusun 3 Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, mengaku menjadi korban salah tangkap aparat Polres Batu Bara.
Ia menuntut keadilan serta berencana melaporkan peristiwa tersebut ke Kapolda Sumatera Utara, menyusul tindakan yang dinilainya sebagai perlakuan tidak manusiawi.
Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan saat ditemui di kediamannya, Kamis (2/10/2025).
"Saya merasa sangat dirugikan atas kejadian ini, dan saya menuntut keadilan, perbaikan nama baik, dan hukum bagi semua yang terlibat. Saya akan melaporkan ke Polda Sumatera Utara jika tidak ada proses hukum yang jelas," ujar Asril.
Dijemput Paksa di Rumah, Diduga Dianiaya
Menurut Asril, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 04.15 WIB. Ia mengaku dijemput paksa oleh puluhan personel Polres Batu Bara dari rumahnya tanpa surat perintah yang jelas.
"Saya merasa dijemput secara tidak sah — bahkan tepatnya diculik. Saat itu saya diintimidasi, dipukul, ditampar, dan bahkan diancam akan ditembak jika tidak mengaku melakukan pembunuhan," kata Asril dengan nada geram.
Asril menambahkan, dirinya baru dikembalikan ke rumah pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, setelah 39 jam mengalami tekanan fisik dan psikis selama berada dalam penguasaan aparat.
Tanggapan Polres Batu Bara
Saat dikonfirmasi terkait rencana pelaporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan memberikan tanggapan singkat.
"Silakan saja," ucapnya singkat tanpa menjelaskan lebih lanjut. (hm27)
BERITA TERPOPULER
Fenerbahce vs Nice: Preview, Head to Head, Prediksi Skor, Line Up, dan Analisis Taktik Europa League









