Thursday, October 30, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Prada Richard Ungkap Trauma dan Minta Perlindungan LPSK Usai Disiksa Senior di Kasus Prada Lucky

Mistar.idKamis, 30 Oktober 2025 15.22
JS
prada_richard_ungkap_trauma_dan_minta_perlindungan_lpsk_usai_disiksa_senior_di_kasus_prada_lucky

Sidang hari ketiga kematian Prada Lucky Namo dengan agenda pemeriksaan 4 terdakwa. (foto:tribunkupang/hm16)

news_banner

Kupang, MISTAR.ID

Prajurit Dua (Prada) Richard Bulan mengaku mengalami trauma mendalam usai menjadi korban penyiksaan dan tindakan asusila oleh para seniornya di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM), Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kesaksian memilukan itu ia sampaikan dalam sidang kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025). Dengan suara bergetar, Richard mengatakan ia masih mengalami ketakutan dan luka fisik akibat penyiksaan brutal tersebut.

“Saya sangat dipermalukan sebagai laki-laki. Saya disuruh melakukan hal yang konyol. Tuhan yang kasih maafkan, sebagai manusia saya juga berusaha memaafkan,” ujar Richard terisak.

Richard juga mengaku masih mengalami kencing darah akibat siksaan keji yang diterimanya. Ia berharap dapat dipindahkan ke satuan lain agar bisa menjalani perawatan medis dan pemulihan psikologis.

“Kalau bisa saya dipindahkan supaya bisa berobat. Keterangan itu lupa saya sampaikan di persidangan,” katanya.

Selain itu, Richard menyatakan kesediaannya untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena khawatir akan keselamatannya setelah memberikan kesaksian.

Dalam sidang yang sama, Marice Ndun, ibu dari Prada Richard, meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap 22 terdakwa yang terlibat dalam penyiksaan dan kematian Prada Lucky.

“Hukum seberat-beratnya, pecat mereka. Saya melahirkan dia, saya janda, saya belum pernah pukul anak saya. Sebagai mama saya sedih, tapi biarlah Tuhan yang membalas setimpal,” ucapnya penuh emosi.

Dalam kesaksiannya, Richard mengungkap kekerasan terjadi sekitar pukul 01.30 WITA. Pratu Emeliano De Araujo menendang kepala Prada Lucky yang sedang duduk di atas matras, lalu memukul ulu hati dan menampar pipi Richard hingga bengkak.

Kekerasan berlanjut dengan pemukulan berulang di dada dan perintah untuk telanjang serta melakukan tindakan tidak senonoh. “Almarhum disuruh nungging, dan saya yang berperan sebagai laki-laki,” ujar Richard sambil menangis di ruang sidang.

Selain penyiksaan fisik, terdakwa Pratu Aprianto Rede Radja juga menyundutkan rokok ke tubuh korban, termasuk di paha dan belakang leher Prada Lucky.

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menanggapi keterangan di luar sidang.

“Karena itu disampaikan di luar sidang, kami tidak bisa memberikan tanggapan. Kalau disampaikan dalam persidangan mungkin bisa dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan kesaksian tambahan dari saksi-saksi lain yang belum hadir. Total terdapat 22 terdakwa dalam kasus ini, mulai dari prajurit hingga perwira berpangkat letnan dua.

Dalam dakwaan Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto, S.H, terungkap bahwa kekerasan bermula pada Juni 2025 saat dilakukan pemeriksaan ponsel prajurit untuk mengantisipasi judi online. Dari pemeriksaan itu ditemukan chat bernada penyimpangan seksual antara Prada Lucky dan Richard.

Temuan tersebut memicu kemarahan para senior hingga terjadi penyiksaan berulang selama berhari-hari, termasuk pemukulan, pencambukan dengan selang, dan pengolesan cabai ke alat vital korban. Prada Lucky akhirnya meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 usai dirawat intensif di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN