Thursday, October 30, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Usai Pengusiran 94 TKA, Disnaker Simalungun Perketat Pengawasan di Sei Mangkei

Mistar.idKamis, 30 Oktober 2025 13.44
AN
IH
usai_pengusiran_94_tka_disnaker_simalungun_perketat_pengawasan_di_sei_mangkei

Kadisnaker Simalungun, Riando Purba (baju putih) saat pengusiran 94 TKA di Sei Mangkei. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Simalungun menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di wilayahnya, terutama pasca pengusiran 94 warga negara asing dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei yang diketahui tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Kepala Disnaker Simalungun, Riando Purba, menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan kesesuaian data izin TKA yang dikeluarkan dengan kondisi faktual di lapangan.

“Jika ditemukan perbedaan antara izin yang diterbitkan dan jumlah tenaga kerja asing yang ada di lapangan, kami akan segera berkoordinasi dengan Kemnaker untuk penegakan hukum,” ujar Riando, Kamis (30/10/2025).

Riando menambahkan, peran Disnaker Simalungun tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga pembina bagi perusahaan agar mematuhi seluruh ketentuan dalam mempekerjakan TKA. Setiap perusahaan diwajibkan mengajukan RPTKA ke Kemnaker sebelum mempekerjakan warga negara asing, sehingga dapat diberikan izin resmi dan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain itu, Pemkab Simalungun juga berpeluang memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA), khususnya bagi perusahaan yang beroperasi hanya di wilayah Simalungun.

“Kami berharap, jika suatu pekerjaan bisa dikerjakan oleh tenaga lokal, maka izin bagi TKA tidak dikeluarkan. Prinsipnya, pekerja lokal harus menjadi prioritas di perusahaan-perusahaan Simalungun,” katanya.

Hasil inspeksi mendadak (sidak) terakhir mencatat 94 TKA di Sei Mangkei tidak memenuhi ketentuan izin. Riando tidak menutup kemungkinan jumlah itu dapat bertambah jika masih ada perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing tanpa izin resmi.

Sebelumnya, Kemnaker RI melalui Dirjen Pengawasan dan K3, Ismail Pakaya, telah memulangkan 94 warga negara asing dari KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun, pada Rabu (22/10/2025). Tindakan itu dilakukan setelah ditemukan pelanggaran administratif berupa ketiadaan pengesahan RPTKA.

Disnaker Simalungun menegaskan akan terus melakukan monitoring bersama UPT Wasnaker Wilayah III untuk memastikan seluruh TKA di Simalungun bekerja sesuai aturan dan tidak merugikan hak-hak tenaga kerja lokal.

“Penegakan aturan ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga upaya melindungi kesempatan kerja bagi masyarakat Simalungun,” ucap Riando. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN