Friday, October 31, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria Lansia Edarkan Narkotika Diringkus di Labuhanbatu, Sabu dan Uang Tunai Rp2 Juta Disita

Mistar.idKamis, 30 Oktober 2025 21.31
journalist-avatar-top
RY
pria_lansia_edarkan_narkotika_diringkus_di_labuhanbatu_sabu_dan_uang_tunai_rp2_juta_disita

Tersangka narkoba diamankan di Mapolsek Aek Natas. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Seorang pria lanjut usia (lansia), inisial BS, 51 tahun, diduga edarkan narkotika jenis sabu diringkus polisi di Kabupaten Labuhanbatu. Dari tangannya, sabu seberat 1,19 gram, timbangan dan uang tunai Rp2 juta disita.

Warga Dusun II Unte Mungkur, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara diamankan personel Satuan Reserse Kriminal Polsek Aek Natas pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah tersangka. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Iptu Iskandar Muda Sipayung menjelaskan tim opsnal melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan rumahnya. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

"Dari tangan pelaku berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,19 gram, beberapa plastik kosong berbagai ukuran, tiga unit handphone, satu unit timbangan elektronik, satu unit alat hisap sabu (bong) dari botol lasegar, satu kaca pyrex, mancis, dompet kulit, serta uang tunai sebesar Rp2.495.000 yang diduga hasil penjualan sabu," katanya saat dikonfirmasi.

Saat ini, lanjutnya, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Aek Natas. "Tersangka ditahan di Mapolsek Aek Natas dan dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN