Ini Identitas Empat Prajurit TNI yang Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky

Prada Lucky. (Foto: Westjavatoday/Mistar)
Kupang, MISTAR.ID
Empat prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga tewas akibat penganiayaan. Pusat Polisi Militer TNI masih mendalami peran masing-masing pelaku.
Keempat tersangka, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR, kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende.
"Oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan empat tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Minggu (10/8/2025), dilansir dari detiknews.
Penyidik akan memeriksa mereka untuk menentukan pasal yang dikenakan. Selain itu, 16 prajurit TNI lain masih diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka.
Sebelumnya, para tersangka telah diamankan sejak Rabu (6/8/2025) malam. Pangdam IX/Udayana memerintahkan agar kasus ini ditangani transparan dan memantau langsung prosesnya.
"Petunjuk Bapak Pangdam jelas, harus transparan," kata Dandim 1625 Ngada Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan.[]