Sidang Prada Lucky: 4 Senior Taburi Garam ke Luka Korban, Total 22 Terdakwa

Keempat senior Prada Lucky jadi tersangka karena menggarami luka, mencambuk dan menyundut rokok. (foto:idntime/mistar)
Kupang, MISTAR.ID
Sidang ketiga kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025).
Dalam sidang tersebut, terungkap fakta mengejutkan: empat senior Prada Lucky mencambuk dan menaburi garam pada luka korban hingga menyebabkan luka parah.
Sidang menghadirkan empat terdakwa yang diduga terlibat dalam penyiksaan terhadap Prada Lucky dan Prada Richard pada 29–30 Juli 2025, yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Akibat penganiayaan brutal itu, Prada Lucky mengalami kondisi kritis dan akhirnya dilarikan ke RSUD Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Letkol Chk Yusdiharto, disebutkan bahwa pada 29 Juli 2025, Pratu Aprianto Rede Radja mendengar suara cambukan dari ruang jaga. Saat masuk, ia melihat Prada Lucky dan Prada Richard yang tengah diborgol dengan klem plastik sedang dicambuk oleh seniornya, Pratu Imanuel Nimrot.
Aprianto kemudian memerintahkan bawahannya untuk mengambil hanger besi dan garam, yang kemudian digunakan untuk mencambuk dan mengoleskan garam ke luka kedua korban.
“Lalu terdakwa Aprianto keluar membeli rokok dan minum teh,” ujar Yusdiharto membacakan dakwaan.
Keesokan harinya, pada 30 Juli 2025, tiga terdakwa lain, yakni Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, dan Petrus Nong Brian Semi mendatangi kedua korban dalam keadaan mabuk berat. Mereka memukul dan mencambuk Prada Lucky serta Prada Richard menggunakan selang.
Tak lama kemudian, Aprianto kembali bergabung dan ikut menyiksa kedua korban. Ia bahkan menyundut tubuh Prada Lucky dan Prada Richard dengan api rokok.
Dalam dakwaan, keempat terdakwa beralasan bahwa tindakan mereka dilakukan untuk “membina” junior agar tidak mengulangi kesalahan.
Saksi Pratu Arminto Harang Bani mengaku sempat mencoba mencegah aksi keempat terdakwa.
“Saya sempat bilang, ‘berhenti sudah kalian! Anak orang mati nanti!’ Tapi mereka tidak mengindahkan,” ungkapnya dalam sidang menjawab pertanyaan Oditur Letkol Chk Alex Panjaitan.
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, menyebut empat terdakwa hari ini tergabung dalam satu nomor perkara, 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.
“Dengan kehadiran mereka, total terdakwa yang telah disidangkan mencapai 22 orang,” ujarnya.
Sidang kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky ini digelar setiap hari sejak Senin (27/10/2025) hingga Rabu (29/10/2025), dimulai pukul 09.00 hingga 22.00 WITA.
Baca Juga: Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Militer Prada Lucky, Tuntut Keadilan Dugaan Penganiayaan
Sidang kali ini juga dihadiri orang tua Prada Lucky, yang berharap seluruh pelaku dihukum seberat-beratnya dan dikeluarkan dari institusi TNI.
“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” ujar ayah korban dengan suara bergetar.
Prada Lucky diketahui meninggal dunia di RS Nagekeo pada 6 Agustus 2025 akibat luka serius yang dideritanya setelah mengalami penyiksaan di satuan Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo. (hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Terbukti Peras Kepsek di Deli Serdang, Tiga Oknum Wartawan Dituntut Dua Tahun PenjaraBERITA TERPOPULER























