Thursday, October 30, 2025
home_banner_first
SUMUT

Kejari Sibolga Geledah Kantor Dinas PMD Tapteng

Mistar.idKamis, 30 Oktober 2025 14.58
EH
SP
kejari_sibolga_geledah_kantor_dinas_pmd_tapteng

Kejaksaan Negeri Sibolga menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (30/10/2025). (Foto: Syaiful/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Sibolga menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (30/10/2025).

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Kegiatan penggeledahan itu, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapteng.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sibolga, Dedy Saragih, melalui siaran persnya mengatakan, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jeferson Hutagaol, bersama dengan Tim Penyidik.

Dijelaskannya, penggeledahan telah dilakukan selama dua hari, Rabu (29/10/2025) dan Rabu (30/10/2025). Penggeledahan berawal dari Kantor Kepala Desa Muara Bolak di Jalan Sibolga-Barus Km. 44, Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kemudian, penggeledahan dilakukan di rumah Kepala Desa Muara Bolak atas nama Saihot Pandiangan yang beralamat di Dusun II, Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Hari ini, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas PMD yang beralamat di Jalan Sutan Singengu Paruhuman Nomor 5, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, terkait anggaran 2020 hingga 2024," ucapnya.

Hasilnya penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti, antara lain dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Muara Bolak Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.

"Barang bukti berupa stempel, serta satu unit laptop yang diduga berkaitan dengan kegiatan administrasi keuangan desa," ucapnya.

Sementara itu, Kadis PMD Tapteng Zulkifli Simatupang, membenarkan kegiatan penggeledahan kantornya.

"Untuk melengkapi berkas pemeriksaan Desa Muara Bolak, itu saja," ucap Zulkifli. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN