Thursday, October 30, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board, Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud Tebingtinggi

Mistar.idKamis, 30 Oktober 2025 15.39
journalist-avatar-top
SD
dugaan_korupsi_pengadaan_smart_board_kejati_sumut_geledah_kantor_disdikbud_tebingtinggi

Sejumlah petugas Tim Kejati Sumut saat menggeledah Disdikbud Kota Tebingtinggi. (foto: dok Kejati Sumut/Mistar)

news_banner

Tebingtinggi, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tebingtinggi, Kamis (30/10/2025).

Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan smart board atau Papan Tulis Interaktif atau Smartboard sebesar Rp14 miliar lebih di Dinas Pendidikan Tebingtinggi.

Berdasarkan pantauan di Kantor Dinas Pendidikan, tampak beberapa tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di ruangan di lantai 2 kantor.

Setelah melakukan penggeledahan selama kurang lebih 4 jam, tim kemudian keluar dari sebuah ruangan dan membawa satu buah tas yang diduga berisi berkas bukti-bukti tindak pidana korupsi.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut, Hery Gunawan Sipayung, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan dokumen-dokumen yang berhubungan dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif tingkat SMP.

"Kita bawa beberapa bundel (dokumen) tadi, sudah kita buat berita acara penggeledahan," ujar Hery.

Kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi ini sudah naik ke tahap penyidikan umum. "Kasusnya masih penyidikan umum," katanya.

Selain kantor Dinas Pendidikan, Tim dari Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan di Kantor BPKPD Tebingtinggi untuk mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi kini naik ke tahap penyidikan umum. Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting membenarkan proses hukum atas proyek senilai miliaran rupiah tersebut telah berlanjut ke tahap penyidikan.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyampaikan pihaknya sudah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi berinisial IKD serta memintai keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan pengadaan Smartboard tersebut.

Pengadaan Smartboard untuk seluruh SMP Negeri di Kota Tebingtinggi itu menghabiskan anggaran Rp14.275.500.000. Proyek dilaksanakan pada akhir Tahun Anggaran (TA) 2024, namun pembayarannya dilakukan Januari 2025 melalui APBD TA 2025.

Proyek ini terjadi pada masa jabatan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara. Kontroversi mencuat setelah beredar surat resmi tertanggal 31 Januari 2025 perihal Pemberitahuan Perubahan Atas Perwal Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD TA 2025 yang ditandatangani Moettaqien Hasrimi.

Surat tersebut menyebutkan bahwa Pemko Tebingtinggi melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar kewajiban Dinas Pendidikan kepada pihak ketiga atas pengadaan smart board senilai Rp14,2 miliar.

Perubahan aturan itu kemudian dituangkan dalam Perwakilan Nomor 1 Tahun 2025, tanggal 13 Januari 2025, tentang perubahan penjabaran APBD TA 2025, yang rencananya akan dicantumkan dalam Perubahan APBD 2025 atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA) jika tidak dilakukan perubahan APBD.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN