Tiga Polisi Diduga Mabuk Tabrak Pejalan Kaki di Medan Ditempatkan di Patsus

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan. (foto: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polda Sumut menindak tegas tiga personel yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Medan Barat, Minggu (26/10/2025) dini hari. Ketiganya diduga mengemudi dalam kondisi mabuk hingga menabrak seorang pejalan kaki dan menyebabkan korban luka berat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan ketiga oknum polisi tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
“Benar, ketiga personel yang melakukan pelanggaran sudah kita Patsus di Paminal Bid Propam,” ujar Ferry, Kamis (30/10/2025).
Ferry menegaskan, Polda Sumut akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum dan kode etik kepolisian. “Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran seperti ini. Kasusnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ferry juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengunjungi korban dan memberikan bantuan pengobatan serta perhatian langsung kepada keluarga korban.
Insiden ini terjadi di depan Tiger Club, Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Mobil Honda Mobilio hitam yang ditumpangi tiga anggota polisi — Bripda VPA, Bripda ST, dan Bripda BI — menabrak seorang pejalan kaki bernama Elida Delviana Tamin, 26 tahun.
Setelah menabrak korban, mobil yang dikendarai ketiga personel tersebut hilang kendali dan menabrak trotoar jalan, mengakibatkan bagian depan kendaraan rusak parah. Korban Elida Delviana mengalami luka serius dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Mistar, kecelakaan diduga terjadi karena pengemudi dalam kondisi mabuk usai keluar dari tempat hiburan malam di sekitar lokasi kejadian. (hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Eksepsi Mantan Anggota Polda Sumut dalam Kasus Penipuan Casis Polri Ditolak, Sidang Lanjut ke PembuktianNEXT ARTICLE
Adik Bacok Abang Kandung di Lima Puluh Batu Bara























