TNI AD Pastikan Komandan Pleton Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Prada Lucky

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. (foto: Kompas)
Jakarta, MISTAR.ID
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memastikan salah satu perwira yang terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo adalah komandan pleton (Danton) di satuan tempat almarhum bertugas, yakni Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengonfirmasi perwira tersebut berpangkat Letnan Dua (Letda). "Ya, Danton. Letda," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Menurut Wahyu, perwira tersebut diduga membiarkan terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak buahnya, sehingga dijerat dengan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
"Pasal tersebut menyasar militer yang dengan sengaja membiarkan atau mengizinkan prajurit lain melakukan tindak kekerasan. Pelanggaran ini juga dapat dikenai sanksi pidana," katanya.
Pasal tersebut menjadi salah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para pelaku dalam kasus ini. Namun, penetapan pasal secara pasti akan dilakukan setelah proses pemeriksaan rampung.
Wahyu menambahkan jumlah tersangka cukup banyak karena dugaan kekerasan terhadap Prada Lucky terjadi secara berulang dalam kurun waktu tertentu dan melibatkan banyak personel.
“Proses pemeriksaan harus menyeluruh agar penegakan hukum dilakukan secara tepat kepada mereka yang memang bertanggung jawab. Ini penting juga untuk evaluasi dan pembenahan ke depan,” ucapnya.
Terkait hal ini, TNI AD meminta publik bersabar dan memberi waktu hingga pemeriksaan selesai. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara dan melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di peradilan militer.
“TNI AD berkomitmen untuk tidak mentolerir segala bentuk pembinaan yang menyimpang, apalagi yang sampai menyebabkan kematian prajurit,” ujar Wahyu.
Baca Juga: Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Militer Prada Lucky, Tuntut Keadilan Dugaan Penganiayaan
Ia menegaskan kasus ini menjadi peringatan dan bahan evaluasi bagi seluruh satuan TNI AD, agar proses pembinaan prajurit dilakukan sesuai kaidah yang mendukung kesiapan tempur dan keselamatan personel.
Sebelumnya, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyampaikan bahwa sebanyak 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kematian Prada Lucky.
Salah satu tersangka diketahui merupakan seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut. Proses penyidikan kini masih berlangsung dan ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) bersama Kodam IX/Udayana.
Prada Lucky diduga meninggal dunia akibat dianiaya oleh seniornya saat bertugas di satuan Batalyon TP 834, Nagekeo, NTT. Kasus ini memicu keprihatinan luas dan mendorong desakan penegakan hukum yang tegas di lingkungan militer.