Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Diperiksa Propam Polda Sumut Terkait Dugaan Pemerasan Kadishub

Kanit Tipikor Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani yang diperiksa Bid Propam Polda Sumut (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara saat ini memeriksa Kanit Tipikor Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani. Pemeriksaan ini terkait dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan bahwa Ipda Lizar telah dimintai keterangan tidak lama setelah informasi dugaan pemerasan beredar luas di masyarakat.
“Yang bersangkutan (Ipda Lizar Hamdani) sudah kita mintai keterangan. Tidak lama setelah informasi itu beredar,” ujar Ferry, Selasa (29/7/2025) sore di Polda Sumut.
Menurut Ferry, Bid Propam Polda Sumut tengah mendalami tuduhan bahwa Ipda Lizar meminta uang sebesar Rp200 juta kepada Julham.
“Kasus tersebut saat ini sedang didalami oleh Bid Propam Polda Sumut,” tegas Ferry.
Meski begitu, Ferry belum dapat memberikan hasil pemeriksaan lebih lanjut karena proses masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Julham membuat pernyataan melalui akun Facebook pribadinya pada Senin dini hari. Dalam unggahan tersebut, ia menuding Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar meminta uang Rp200 juta terkait laporan pengaduan masyarakat soal retribusi parkir Rumah Sakit Vita Insani.
Julham mengklaim bahwa uang hasil retribusi parkir selama Mei–Juli 2024 telah disetor resmi ke kas daerah. Namun, ia menuduh adanya aliran dana kepada anak buah Lizar yang bertindak sebagai juru periksa.
Bahkan, Julham menyebut keterangan itu sempat tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tetapi diduga diminta untuk dihapus dengan alasan penyelesaian internal melalui Inspektorat.
“Saya menolak memberikan uang Rp200 juta. Akibatnya saya ditetapkan sebagai tersangka dan kini kasus saya sudah P21,” tulis Julham dalam unggahan yang dilihat Mistar, Senin (28/7/2025).
Julham juga menduga adanya kolaborasi antara oknum polisi dan pejabat keuangan Pemko Pematangsiantar yang mentransfer setoran retribusi resmi ke Polres sebagai barang bukti tanpa proses pengadilan.
Ia berharap Presiden, Kapolri, dan Kapolda Sumut turun tangan menyelidiki kasusnya. “Bapak Kapolri, Kapolda Sumut, jika hal permohonanku ini tidak benar aku siap dipecat dari PNS/ASN,” tulis Julham menegaskan. (Matius/hm17)