Hanya Pelanggaran Disiplin, Kuasa Hukum Bantah Julham Situmorang Lakukan Korupsi

Kuasa Hukum Julham Situmorang, Gifson Aruan (kanan) dan Parluhutan Banjar Nahor (kiri). (foto: istimewa)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Tim penasihat hukum Julham Situmorang menyatakan keberatan atas penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Mereka menilai kasus tersebut seharusnya dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin administratif, bukan sebagai tindak pidana korupsi.
Julham Situmorang, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf (e) UU Tindak Pidana Korupsi. Dugaan tersebut terkait dengan pengelolaan retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).
Namun, perwakilan tim hukum, Gifson SGP Aruan, menegaskan kliennya tidak pernah menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum.
“JS (Julham Situmorang) tidak terbukti mengalihkan dana retribusi untuk kepentingan pribadi. Bahkan, retribusi dari RSVI untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024 telah disetor resmi ke kas daerah sebesar Rp48.600.000,” ujar Gifson, Selasa (29/7/2025).
Lebih lanjut, tim hukum mengacu pada hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar yang menyimpulkan bahwa kasus tersebut hanyalah bentuk pelanggaran prosedural.
Julham dianggap melakukan kesalahan administratif dalam penerbitan surat keputusan pungutan parkir. “Inspektorat merekomendasikan sanksi disiplin, bukan pidana. Seharusnya cukup dengan teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau pencopotan jabatan,” katanya.
Dalam pernyataannya, tim hukum juga menegaskan dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi pemerintah Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam kerangka Asta Cita poin 7 mengenai reformasi hukum dan birokrasi. Namun, mereka mengatakan proses penegakan hukum harus tetap menjunjung prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Julham Situmorang dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Medan. Tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi serta menghadirkan bukti dan saksi untuk membuktikan bahwa unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi.
Adapun tim kuasa hukum Julham Situmorang terdiri dari tujuh pengacara yakni Gifson SGP Aruan, Chandra Pakpahan, Parluhutan Banjar Nahor, Agusman Silaban, Adven Zetro, dan Dame Jonggi Gultom. (gideon/hm24)