Inspektorat Tak Pernah Terima Tembusan Penetapan Tersangka Kadishub Siantar

Kantor Inspektorat Pematangsiantar. (foto: Hetanews)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herri Okstarizal, mengaku belum pernah menerima tembusan surat penetapan tersangka atas nama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Julham Situmorang. Padahal, sejak Maret 2025, Julham telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir.
"Kalau soal itu, silakan tanya ke Bapak Sekretaris Daerah. Tidak ada tembusannya ke saya," ujar Herri saat dikonfirmasi Mistar, Senin (28/7/2025).
Meski begitu, Herri menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Ini ranah aparat penegak hukum (APH). Undang-undangnya juga berbeda dengan kami," katanya.
Ia menambahkan, Inspektorat sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) terkait masalah administratif di Dinas Perhubungan. Hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam rekomendasi agar Julham mengembalikan dana dan membatalkan surat keputusan (SK) terkait retribusi parkir. Namun, rekomendasi itu tidak diindahkan.
"Intinya, kami menemukan tindakan administratif yang tidak sesuai ketentuan. Tapi rekomendasi kami tidak ditindaklanjuti oleh beliau (Julham)," ucap Herri.
Ia juga membantah pernyataan Julham Situmorang yang sempat viral di media sosial Facebook. Dalam unggahannya, Julham menyebut Herri mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp200 juta oleh oknum polisi.
"Aku tidak tahu-menahu soal itu. Itu urusan beliau. Kalau memang ada, beliau yang tahu," kata Herri.
Herri menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. "Tentu kami tidak mencampuri. Kami menghormati tindakan kepolisian. Soal terbukti atau tidaknya, itu ranah APH dan pengadilan nantinya," tutur Herri.
Sebelumnya, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak juga telah membantah tudingan bahwa anak buahnya, Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani, meminta uang kepada Julham. Sah Udur menyatakan telah mengonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
"Sampai saat ini, saya percaya bahwa jajaran saya tetap bekerja profesional dan menjaga integritas. Jika masyarakat memiliki bukti pelanggaran, silakan laporkan ke Propam," ucap Sah Udur. (jonatan/hm24)