Thursday, October 30, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Belum Juga P21, Polda Sumut kembali Serahkan Berkas Kasus Zahir ke Jaksa

Mistar.idKamis, 30 Oktober 2025 14.32
journalist-avatar-top
MG
belum_juga_p21_polda_sumut_kembali_serahkan_berkas_kasus_zahir_ke_jaksa

Bupati Batu Vara periode 2018- 2023 Ir Zahir. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Untuk kesekian kalinya, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara kembali melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan korupsi yang menjerat Bupati Batu Bara periode 2018–2023, Ir Zahir, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan, Selasa (28/10/2025), dengan harapan agar berkas tersebut dapat segera dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

“Berkasnya sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum kemarin,” ujar Siti, Kamis (30/10/2025).

Siti menambahkan, sebelumnya penyidik juga telah mengajukan permohonan ekspos kepada jaksa terkait perkembangan perkara tersebut. Namun, hingga kini jadwal ekspos belum diterbitkan oleh pihak kejaksaan. “Belum ada jadwal ekspos ke jaksa. Kami masih menunggu dari kejaksaan,” katanya.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Ir Zahir ini telah lebih dari satu tahun mandek di Polda Sumut. Penyidik disebut sudah berulang kali mengirimkan berkas ke kejaksaan, namun belum pernah dinyatakan lengkap.

“Penyidik sudah berulang kali menindaklanjuti petunjuk dari jaksa, tetapi hingga kini belum juga dinyatakan P-21,” kata Siti pada keterangan sebelumnya, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, salah satu petunjuk penting dari jaksa ialah agar penyidik memperkuat pembuktian aliran dana yang diduga mengalir ke tersangka Zahir dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 di lingkungan Pemkab Batu Bara.

“Petunjuk jaksa adalah agar penyidik memfaktakan aliran dana yang masuk ke tersangka Zahir dari hasil seleksi PPPK tersebut,” ucap Siti.

Untuk diketahui, Ir Zahir merupakan tersangka keenam dalam kasus dugaan suap dan korupsi penerimaan PPPK Batu Bara tahun 2023. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan memproses lima tersangka lain, yakni AH – mantan Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, DT – Sekretaris Dinas Pendidikan, RZ – Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan, D – Kepala BKPSDM Batu Bara, dan OK Faisal – adik kandung Zahir.

Kelima tersangka tersebut sudah disidangkan dan divonis di Pengadilan Tipikor Medan. Sementara Ir Zahir hingga kini belum disidangkan karena penyidik masih berupaya melengkapi petunjuk dari jaksa agar berkas perkaranya dapat dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN