Kasus Korupsi Dana BTT Dinkes Batu Bara Bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Kadinkes Diduga Terlibat

Kadinkes Batu Bara, Deni Syahputra, saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana BTT tahun 2022. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasus dugaan korupsi dana belanja tak terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2022 mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perkara ini disebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar.
Dalam perkara tersebut, terdapat tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, yakni Wahid Khusyairi mantan Kepala Dinkes Batu Bara, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus Wakil Direktur CV Sakhti Utama, dan Chaeruddin Siregar Direktur CV Widya Winda, selaku rekanan.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Ruang Sidang Utama Tipikor Medan, Rabu (29/10/2025), dipimpin Majelis Hakim M Nazir dan berlangsung hingga malam hari.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kepala Dinkes Batu Bara saat ini, Deni Syahputra, yang pada tahun 2022 menjabat sebagai Sekretaris Dinkes sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Deni disebut memiliki peran sentral dalam pengelolaan dana BTT dengan total pagu sebesar Rp5,1 miliar.
Dalam persidangan, hakim sempat menilai Deni terlihat gugup dan ketakutan saat memberikan keterangan. Hal itu menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut.
“Saudara tampak takut memberikan keterangan. Siapa pun bisa terlibat di sini. Dalam dakwaan sudah terbaca ke mana saja aliran dananya. Saudara sebagai PPTK, semua kegiatan di bawah kendali saudara, sedangkan terdakwa Chaeruddin hanya menerima sebagian kecil saja,” ujar hakim Nazir di persidangan.
Pernyataan hakim itu juga diamini oleh salah satu penasihat hukum terdakwa, Ilham, yang menilai kesaksian Deni tidak transparan karena kerap menjawab “tidak tahu” dan “lupa.”
“Tidak adil, Yang Mulia. Ketiganya di sini jadi terdakwa, sementara saksi malah naik jabatan jadi Kadis. Saksi sebagai PPTK jelas punya tanggung jawab. Sudah disumpah, jadi jangan menjawab tidak tahu terus,” kata Ilham.

Tiga terdakwa kasus korupsi dana BTT tahun 2022 di Dinkes Batu Bara saat menjalani persidangan. (foto: deddy/mistar)
Dalam keterangannya, Deni mengaku bahwa Polres dan Kodim Batu Bara pernah mengajukan proposal kegiatan vaksinasi Covid-19 yang dananya bersumber dari BTT tahun 2022.
“Dari TNI dan Polres ada mengantar proposal kegiatan vaksinasi Covid-19 yang juga dihadiri Polda Sumatera Utara. Yang mencari dan menunjuk rekanan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan saya,” kata Deni.
Dia pun bersaksi tidak ada berjumpa dengan rekanan dan tidak mengetahui apa saja barang-barang yang diserahterimakan. Namun, Deni mengakui telah mengucurkan dana BTT sebesar Rp5,1 miliar.
Setelah memintai keterangan saksi-saksi, majelis hakim menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Rabu (5/11/2025) mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Ratusan Massa Kembali Geruduk Konsesi PT Gruti di Dairi
























