Berkas Kasus Suap PPPK Batu Bara yang Menjerat Zahir Mandek di Polda Sumut

Bupati Batubara periode 2018- 2023 Ir Zahir. (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Lebih dari satu tahun berlalu, berkas perkara Ir Zahir, tersangka kasus dugaan suap dan korupsi dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023, belum juga tuntas di Polda Sumut .
Kepala Subdit Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon membenarkan bahwa sejak penetapan tersangka terhadap Zahir, penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah berulang kali mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun belum dinyatakan lengkap atau P-21 .
“Penyidik sudah berulang kali mendengarkan petunjuk dari Jaksa, namun berkasnya masih belum dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Siti, Jumat (10/10/2025).
Siti menambahkan, JPU meminta penyidik untuk memastikan dan memfaktakan aliran dana yang mengalir ke tersangka Zahir dari hasil dugaan suap seleksi penerimaan PPPK tersebut.
“Petunjuk dari Jaksa bahwa penyidik harus memfaktakan aliran dana yang masuk ke tersangka Zahir, dari hasil seleksi penerimaan PPPK,” ujarnya mengakhiri.
Masih Tahap P-19 di Kejati Sumut
Sementara itu, Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhammad Husairi, saat dikonfirmasi MISTAR melalui WhatsApp, mengatakan berkas kasus Zahir masih berada pada tahap P-19 atau tahap pengembalian berkas dari Jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi.
"Informasi dari tim kami, berkasnya masih dalam tahap P-19," ujar Husairi, Senin (8/9/2025).
Zahir Jadi Tersangka ke-6 dalam Kasus Suap PPPK Batu Bara
Sebagai informasi, Ir. Zahir merupakan tersangka ke-6 dalam kasus dugaan suap dan korupsi seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023 .
Lima tersangka lain yang sudah disidangkan antara lain AH mantan Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, DT Sekretaris Dinas Pendidikan, RZ Kabid Ketenagaan Pemkab Batu Bara, D Kepala BKPSDM Pemkab Batu Bara, OK Faisal adik kandung Zahir.
Kelimanya telah dibawa ke pengadilan dan menjalani proses konferensi. Sementara itu, berkas perkara Zahir belum juga dilimpahkan ke pengadilan , karena penyidik belum mampu melengkapi petunjuk dari Jaksa. (hm27)
BERITA TERPOPULER









