Zahir Belum Diseret ke Pengadilan, Polda Sumut Tak Mampu Lengkapi Berkas?

Ir Zahir, Bupati Batu Bara periode 2018-2023. (foto: dokumentasi/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2024 dalam kasus dugaan suap dan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023, Zahir, mantan Bupati Batu Bara periode 2018–2023, hingga kini belum juga diseret ke pengadilan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) belum mampu melengkapi berkas perkara untuk dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan penyidik telah menerima lima kali petunjuk (P-19) dari kejaksaan, salah satunya soal pembuktian aliran dana ke rekening Zahir yang bersumber dari hasil seleksi PPPK.
“Penyidik masih belum bisa melengkapi petunjuk dari JPU, terutama soal faktualisasi aliran dana ke rekening tersangka,” ujar Siti, Rabu (16/7/2025).
Siti menambahkan, penyidik telah meminta ekspose perkara ke jaksa, namun saat ini masih menunggu jadwal dari pihak kejaksaan.
Kasus yang menjerat Zahir bermula dari pengungkapan dugaan suap dan korupsi seleksi PPPK tahun 2023. Dalam proses penyidikan, polisi lebih dulu menetapkan lima tersangka lain dari lingkungan Pemkab Batu Bara, yakni Kepala Dinas Pendidikan, AH; Sekretaris Dinas Pendidikan, DT; Kabid Ketenagaan, RZ; Kepala BKPSDM, D; dan OK Faisal, adik kandung Zahir.
Zahir kemudian ditetapkan sebagai tersangka ke-6 pada 29 Juni 2024, setelah menjalani pemeriksaan selama lima bulan dalam kapasitas sebagai saksi. Ia sempat mengajukan praperadilan ke PN Medan, namun kemudian mencabut permohonannya. Dua hari sebelum pencabutan praperadilan, Zahir menyerahkan diri ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada 12 Agustus 2024.
Setelah diperiksa sebagai tersangka, penyidik sempat menangguhkan penahanannya. Namun, pada 3 September 2024 dini hari, Zahir kembali ditangkap di rumahnya di Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara.
Meski sempat ditahan, Zahir kembali mendapat penangguhan penahanan karena statusnya sebagai bakal calon Bupati Batu Bara. “Penangguhan penahanan sesuai aturan surat telegram Kapolri terkait peserta Pemilu,” ujar Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut kala itu.
Zahir diketahui mendaftar sebagai calon bupati pada 28 Agustus 2024, berpasangan dengan Aslam Rayuda, diusung oleh sejumlah partai, termasuk PDI Perjuangan, Hanura, Partai Ummat, dan Gelora. Namun dalam proses Pilkada, pasangan ini dinyatakan kalah.
Kasus Dibuka Lagi – Tapi Zahir Masih Bebas
Setelah tahapan Pilkada selesai dan Zahir dinyatakan kalah, Polda Sumut menyatakan telah kembali membuka proses hukum kasus ini.
Namun, hingga kini Zahir masih belum ditahan dan tetap berstatus sebagai tersangka. “Saat ini belum ditahan karena masih melengkapi petunjuk P-19 dari Jaksa,” kata Siti, Selasa (4/3/2025). (matius/hm24)
BERITA TERPOPULER

Kapolres Dairi Diminta Segera Tangkap Terduga Pelaku Cabul terhadap Kakak Beradik Anak di Bawah Umur








