Thursday, October 30, 2025
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Guru PPPK Medan Keluhkan Potongan Gaji Rp327 Ribu, FGBSU: Tak Ada Dasar Hukumnya

Mistar.idKamis, 30 Oktober 2025 20.53
FN
SH
guru_pppk_medan_keluhkan_potongan_gaji_rp327_ribu_fgbsu_tak_ada_dasar_hukumnya

Ilustrasi guru dan pemotongan gaji (foto:gemini/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Medan mengeluhkan adanya pemotongan gaji sebesar Rp327 ribu untuk periode Oktober 2025.

Ketua Umum DPP Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU), Romi, menegaskan bahwa pemotongan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Masih dipotong dan belum dibayar oleh Dinas Pendidikan Kota Medan ke guru. Ini tidak ada dasar hukum pemotongan gaji Rp300 ribu per Oktober 2025,” ujar Romi kepada Mistar, Kamis (30/10/2025).

Para guru disebut telah meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan setelah menerima edaran internal terkait tunjangan fungsional yang ditunda pembayarannya.

Dalam pesan berantai yang beredar di kalangan guru, tertulis bahwa tunjangan fungsional Rp327 ribu akan dibayarkan setelah penyesuaian pagu anggaran gaji selesai dilakukan.

Kepala Disdikbud Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena kekurangan pagu anggaran gaji PPPK pada Oktober 2025.

Menurutnya, pemerintah telah mengusulkan pergeseran anggaran melalui APBD Perubahan, dan pembayaran akan dilakukan setelah proses administrasi selesai.

“Penundaan hanya pada tunjangan fungsional PPPK sebesar Rp327 ribu per orang. Pembayaran direncanakan pada minggu kedua November 2025,” tulis Benny dalam pesan yang diteruskan ke para guru.

Namun, berdasarkan informasi terbaru yang diterima FGBSU, salah seorang guru PPPK memperoleh pesan dari Sekretaris Disdikbud Medan melalui kepala sekolah yang menyebutkan bahwa gaji bulan November juga akan mengalami kekurangan bayar.

Dalam pesan tersebut, dijelaskan bahwa kekurangan gaji akan dibayarkan pada 7 November 2025 sekaligus dengan rapelan tunjangan fungsional.

“Namun jangan khawatir karena kekurangan bayar tersebut akan dibayarkan tanggal 7 November ini, sekaligus rapelnya. Dihimbau untuk tidak membuat kegaduhan dengan mendatangi dinas atau membuat berita di media sosial tentang hal ini,” begitu isi pesan tersebut. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN