BSU BPJS 2025 Rp600 Ribu: Jadwal Cair, Syarat, dan Fakta Terbaru November

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. (foto:disway/mistar)
Solo, MISTAR.ID
Bulan demi bulan telah berganti, namun penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS 2025 masih dinantikan. Benarkah bantuan sebesar Rp600 ribu tersebut kembali cair pada November 2025?
Sebelumnya, BSU sudah dicairkan untuk periode Juni–Juli 2025. Pemerintah menargetkan sedikitnya 17,3 juta pekerja atau buruh menerima bantuan sebesar Rp600 ribu yang disalurkan satu kali.
Dilansir dari detikFinance, Selasa (11/11/2025), dari total 17,5 juta target penerima BSU periode Juni–Juli 2025, terdapat sekitar 1,35 juta penerima gagal salur, sehingga hanya 15,95 juta pekerja yang berhasil menerima bantuan tersebut.
Kegagalan penyaluran BSU 2025 pada periode sebelumnya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif hingga April 2025 atau penerima yang tidak memenuhi syarat administrasi lainnya.
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
“Ada yang tidak aktif, ada yang gajinya di atas Rp3,5 juta, ada juga yang ASN (Aparatur Sipil Negara) atau peserta PKH (Program Keluarga Harapan),” ujar Indah.
Meskipun masih ada penyaluran BSU 2025 yang gagal, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara. Indah menegaskan bahwa proses pengembalian masih berlangsung dan bisa saja terdapat tambahan penerima yang belum mencairkan bantuannya.
“Nanti kita kembalikan. Prosesnya masih berjalan, dan bisa saja ada yang gagal salur, misalnya penerima meninggal atau belum mengambil dana di kantor pos,” lanjutnya.
Apakah Ada Penyaluran BSU 2025 Lagi?
Hingga awal November 2025, pemerintah belum mengeluarkan arahan resmi terkait penyaluran tambahan BSU.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat mengkaji kemungkinan pencairan di kuartal III dan IV 2025, namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa BSU tahap dua tidak dilanjutkan, karena tahap pertama sudah tersalurkan kepada sekitar 15 juta penerima.
Masyarakat tetap dapat mengecek status BSU 2025 melalui laman resmi Kemnaker atau aplikasi Pospay, dengan ketentuan gaji maksimal Rp3,5 juta sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Kapan BSU BPJS November 2025 Cair?
Menurut Antara, Analis Kebijakan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, menyebut bahwa pihak Kemenkeu sempat mengkaji lanjutan penyaluran BSU di kuartal III dan IV, karena pelaksanaan sebelumnya dinilai efektif. “BSU kelihatannya lanjut karena pelaksanaannya efektif. Itu akan berlanjut di triwulan III dan IV,” ujar Riznaldi.
Namun hingga kini belum ada keputusan resmi. Menaker Yassierli menegaskan bahwa tidak ada BSU tahap dua yang dicairkan tahun ini. “BSU tahap dua tidak ada. Jadi, yang beredar di media soal pengecekan tahap dua itu tidak benar,” tegasnya.
Menaker juga menambahkan bahwa belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penyaluran BSU lanjutan di 2025.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Jika BSU kembali dibuka di masa mendatang, masyarakat dapat mengecek status penerima melalui dua cara berikut:
1. Melalui Laman BSU Kemnaker
- Buka situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id.
- Gulir ke bawah dan temukan kolom “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
- Masukkan NIK, isi CAPTCHA, lalu klik Cek Status.
- Status kepesertaan BSU akan ditampilkan secara otomatis.
2. Melalui Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay di Playstore atau Appstore.
- Pilih ikon ‘i’ di pojok kanan bawah, lalu pilih menu Bantuan Sosial.
- Klik Bantuan Subsidi Upah 2025, masukkan NIK, lalu ikuti petunjuk untuk verifikasi data dan pengambilan bantuan di kantor pos.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU:
1.Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
2.Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
3.Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
4.Bukan ASN, TNI, atau Polri aktif.
5.Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.
Daftar UMK yang Dibulatkan dalam BSU 2025
Pekerja di wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta mengikuti ketentuan pembulatan ke atas hingga ratusan ribu penuh. Contohnya: DKI Jakarta: Rp5.000.000–Rp5.400.000. Jawa Barat: Rp3.600.000–Rp5.200.000. Banten: Rp4.500.000–Rp5.100.000. Sumatera Utara: Rp3.900.000–Rp4.100.000. Papua Tengah: Rp4.300.000–Rp5.100.000.
(Detail lengkap dapat dilihat pada Permenaker No. 5 Tahun 2025.)
Isu mengenai BSU BPJS 2025 cair di November atau diundur ke 2026 adalah tidak benar.
Program BSU tahun 2025 telah berakhir pada Agustus 2025, dan hingga kini tidak ada arahan resmi terkait pencairan tahap berikutnya. (hm16)

























