Tuesday, November 11, 2025
home_banner_first
SUMUT

Kades Parbuluan VI Dairi Minta Kapolda Sumut Tangani Penyerangan Rumahnya

Mistar.idSelasa, 11 November 2025 11.31
EH
JM
kades_parbuluan_vi_dairi_minta_kapolda_sumut_tangani_penyerangan_rumahnya

Ratusan warga Desa Parbuluan IV mengungsi di Gedung Olahraga (GOR) Sidikalang, hingga Selasa (11/11/2025) karena merasa tidak aman di desa mereka pasca pengrusakan rumah Kades. (Foto: Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Kepala Desa (Kades) Parbuluan VI, Parasian Nadeak, meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Wisnu Hermawan menangani masalah penyerangan dan pengrusakan rumahnya pada Sabtu (8/11/2025).

Permintaan itu disampaikan Parasian saat ditemui di lokasi pengungsian bersama ratusan warga di Gedung Olahraga (GOR) Sidikalang, Selasa (11/11/2025).

Ia membenarkan bahwa surat permohonan perlindungan hukum dan pengamanan telah disampaikan kepada Polda Sumut.

“Dampak pengrusakan rumah saya yang dilakukan sekelompok massa membuat saya, keluarga, dan ratusan warga, termasuk anak balita dan pelajar, terpaksa mengungsi ke Polres Dairi karena takut. Hingga kini para pelaku belum ditindak atau ditangkap. Kami mohon Kapolda Sumut turun langsung ke Dairi agar kasus ini segera diproses dan tidak meluas,” ujar Parasian.

Menurutnya, situasi di Desa Parbuluan VI saat ini masih belum ama. Banyak warga belum berani kembali ke rumah masing-masing. Aktivitas masyarakat terganggu, anak-anak tidak bersekolah, dan lahan pertanian terlantar.

“Kalau hal ini tidak segera diamankan, saya khawatir kericuhan akan meluas. Kami sudah rugi besar,” tuturnya.

Dalam surat yang ditandatangani Kades Parbuluan VI, isinya memuat empat permintaan utama, yaitu:

  1. Memberikan perlindungan hukum kepada Kades dan ratusan warga.
  2. Menjamin kepastian hukum terhadap segala bentuk intimidasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu.
  3. Segera menangkap pelaku penyerangan dan pengrusakan rumah Kades Parbuluan VI sesuai laporan polisi Nomor: STTPL/B/443/X/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut.
  4. Mengambil tindakan tegas dan akurat atas penindasan yang dialami warga, sebagaimana kewajiban negara memberikan perlindungan kepada warga negara, terutama pejabat publik.

Parasian mengaku kondisi pengungsian di GOR Sidikalang sedikit lebih baik dibanding saat mereka berada di Mapolres Dairi.

“Di GOR, suasananya lebih nyaman. Kami bisa saling bertukar pikiran dan menguatkan satu sama lain,” katanya.

Terkait motif penyerangan dan pengrusakan rumahnya, Parasian menduga hal itu berkaitan dengan konflik antara masyarakat dan PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti).

“Kami menduga ini efek dari kericuhan dengan PT Gruti, di mana para pelaku sebelumnya sudah ditetapkan tersangka namun belum ditangkap. Sehingga seolah-olah ada pembiaran dari pihak kepolisian. Kami hanya ingin desa kami dikondusifkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kades dan warga juga telah meminta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dairi segera bertindak. Parasian menjelaskan, kondisi ini merupakan dampak dari pembiaran aparat terhadap kasus pembakaran mes, gudang, dan fasilitas PT Gruti di wilayah Tele II pada Jumat (12/9/2025). Hingga kini, pelaku pembakaran tersebut juga belum ditangkap.

“PT Gruti telah meminta kepastian hukum dari polisi terkait aksi massa yang berujung pengrusakan dan pembakaran,” kata Parasian. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN