Tuesday, November 4, 2025
home_banner_first
NASIONAL

BSU 2025: Syarat, Cara Cek, dan Panduan Mencairkan Bantuan Subsidi Upah

Mistar.idSelasa, 4 November 2025 14.21
journalist-avatar-top
bsu_2025_syarat_cara_cek_dan_panduan_mencairkan_bantuan_subsidi_upah

Pegawai menyortir uang rupiah di cash center atau pusat kas BNI di Jakarta. (Foto: Bisnis)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dan buruh di Indonesia. Program ini merupakan bentuk dukungan bagi masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi global, dengan tujuan menjaga daya beli dan kesejahteraan tenaga kerja.

Bagi kamu yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU 2025, berikut penjelasan lengkap mengenai syarat penerima, cara cek status, dan panduan pencairannya.

Syarat Umum Penerima BSU 2025

Mengacu pada informasi dari laman resmi kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, penerima BSU wajib memenuhi beberapa kriteria berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
  2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Menerima gaji atau upah di bawah batas tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
  4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, dalam periode yang sama.

Cara Cek Status Penerima BSU November 2025

Ada dua cara mudah untuk mengecek apakah kamu termasuk penerima BSU atau tidak.

1. Melalui Situs Resmi Kemnaker

  1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id
  2. Isi data diri lengkap, meliputi NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
  3. Masukkan kode keamanan yang muncul
  4. Klik “Cek Status”

Jika kamu lolos verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa kamu termasuk penerima BSU. Dana dapat dicairkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau PT Pos Indonesia.

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  2. Buat akun dan login menggunakan data pribadi
  3. Pada halaman utama, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

Aplikasi akan menampilkan status penerimaan, termasuk informasi penyaluran dan rekening tujuan. Jika tidak terdaftar, sistem akan memberikan notifikasi bahwa kamu belum memenuhi syarat penerima BSU.

Cara Mencairkan BSU 2025

  1. Bagi peserta yang lolos verifikasi, dana BSU dapat dicairkan melalui:
  2. Bank Himbara: BRI, BNI, Mandiri, BTN
  3. Bank Syariah Indonesia (BSI)
  4. PT Pos Indonesia, bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank

Penerima hanya perlu membawa KTP asli, fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta surat pemberitahuan pencairan BSU dari Kemnaker. (hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN