ASN Tuding Mutasi di Pemko Siantar Langgar Aturan, DPRD Siap Telusuri Dugaan Pelanggaran

RDP yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Pematangsiantar. (foto:hamzah/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menuding kebijakan mutasi yang dilakukan pada awal Oktober 2025 melanggar aturan dan dilakukan secara tergesa-gesa.
Tudingan tersebut disampaikan oleh Suhendri Ginting dan Simon Tarigan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Pematangsiantar yang berlangsung pada Senin (10/11/2025).
Suhendri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan (Disdik), namun dimutasi menjadi guru dengan jabatan fungsional jenjang ahli muda di SD Negeri Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun. Sementara itu, Simon yang sebelumnya menjabat Sekretaris Disdik, kini bertugas sebagai guru di SMP Negeri 1 Pematangsiantar.
Simon menilai mutasi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024, karena pengembalian ASN ke jabatan fungsional guru seharusnya melalui uji kompetensi terlebih dahulu.
“Pengangkatan ke tenaga fungsional guru ini dipaksakan,” kata Simon dalam forum RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar, Robin Manurung.
Menurutnya, mutasi itu juga menyebabkan dirinya kehilangan kesempatan karier di jabatan struktural dan berdampak pada pengurangan penghasilan.
“Saya memiliki penilaian kinerja baik, tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin, tapi tiba-tiba dimutasi,” ucap Simon.
Senada, Suhendri juga menuding wali kota turut melanggar aturan kepegawaian. “Wali kota ikut melanggar peraturan yang ada. Padahal beliau mungkin tidak mengetahui sepenuhnya,” katanya.
RDP tersebut turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Timbul Simanjuntak, Kepala Dinas Pendidikan M. Hamdani Lubis, serta Wakil Ketua DPRD Daud Simanjuntak.
Timbul menjelaskan, mutasi terhadap Simon dan Suhendri dilakukan setelah Tim Penilai Kinerja (TPK) menanyakan status kepegawaian keduanya.
“TPK bertanya apakah Simon dan Suhendri dapat dikembalikan sebagai guru. Saya jawab, tidak melanggar ketentuan,” jelasnya.
Menurutnya, ASN yang sebelumnya pernah menjadi guru tidak diwajibkan mengikuti uji kompetensi ketika kembali ke jabatan fungsional guru. “Itu hanya berlaku bagi yang belum pernah menjadi guru. Jadi, tidak ada pelanggaran,” ujarnya.
Timbul juga menegaskan bahwa keputusan mutasi telah memiliki dasar hukum kuat, yakni Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kalau tidak sesuai ketentuan, Pertek BKN tidak akan terbit. Wali kota melantik karena sudah ada dasar itu,” tegasnya.
Ia membantah anggapan bahwa pengembalian ke jabatan guru merupakan bentuk demosi. “Fungsional guru bukan demosi, melainkan penyesuaian sesuai kebutuhan organisasi,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Simon dan Suhendri menilai pernyataan BKPSDM masih merujuk pada aturan lama, sedangkan saat ini telah berlaku aturan baru.
“Peraturan baru sudah mewajibkan uji kompetensi. Kalau peraturan lama memang tidak,” ujar Suhendri, merujuk pada Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024.
Karena pembahasan belum rampung, Komisi I DPRD berencana menggelar rapat lanjutan pada Kamis (13/11/2025) untuk mendalami data dan memanggil TPK Pemko Pematangsiantar.
(hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Bangga! Putra Simalungun Tuan Rondahaim Saragih Garingging Jadi Pahlawan Nasional Tahun 2025

























