Thursday, August 21, 2025
home_banner_first
SUMUT

Menko Polkam: Ormas Pembekingi Narkoba di Sumut Dibubarkan, 1,5 Juta Warga Terdampak

journalist-avatar-top
Kamis, 21 Agustus 2025 19.28
menko_polkam_ormas_pembekingi_narkoba_di_sumut_dibubarkan_15_juta_warga_terdampak

Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Menko Polkam RI, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan. (foto:dokistimewamistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, menegaskan pihaknya akan menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang membekingi atau terlibat dalam transaksi narkotika di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Desman menyebut, arahan ini merupakan atensi khusus Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto melalui Menko Polkam RI, Budi Gunawan.

“Bapak Presiden meminta agar tidak ada kata kompromi dalam menegakkan hukum terkait kasus narkoba, termasuk terhadap aparatur atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Desman, Kamis (21/8/2025) di Kota Medan.

Pihaknya menegaskan pemberantasan narkoba menjadi agenda prioritas pemerintah pusat. Seluruh pihak diminta untuk menindak tegas ormas, aparat, dan oknum yang terlibat dalam transaksi gelap narkoba.

“Tidak boleh ada lagi narkotika di Indonesia, khususnya di Sumut. Ini arahan tegas dari pemerintah,” tuturnya.

Jika ditemukan ormas yang membekingi narkoba, Desman menyebut langkah tegas yang akan dilakukan adalah pembubaran organisasi sesuai UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, mulai dari pencabutan izin operasional hingga status badan hukum. Ormas bermasalah juga dapat dijatuhi sanksi pidana jika melakukan pelanggaran.

Sekitar 1,5 Juta Warga Sumut Terdampak Narkoba

Irjen Desman menjelaskan, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, sekitar 10,49 persen warga Sumut atau kurang lebih 1,5 juta jiwa terdampak penyalahgunaan narkoba.

“Kejahatan narkoba memiliki risiko tinggi terhadap pembangunan sumber daya manusia, sehingga penanganannya menjadi prioritas,” ujar Desman usai mengikuti rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan narkoba di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Desman juga menyinggung langkah strategis yang telah dilakukan, termasuk penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) yang digunakan untuk kegiatan terkait narkoba, seperti Marcopolo, Blue Star, dan Cafe Duku Indah.

Ia menambahkan, kejahatan narkoba dan premanisme yang berafiliasi dengan ormas sangat mengganggu keamanan dan investasi di Sumut. Pemerintah pusat, melalui Menko Polkam, terus mengawasi dan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar hukum. (matius/hm16)

REPORTER: