Monday, October 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Pria Diciduk Polisi saat Pesta Sabu di Simalungun

Senin, 6 Oktober 2025 14.29
tiga_pria_diciduk_polisi_saat_pesta_sabu_di_simalungun

Ketiga tersangka ditahan di Polres Simalungun. (Foto: Humas Polres Simalungun/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Tiga pria masing-masing Syahrizal, 52 tahun, Sandi Suhendri, 35 tahun, dan Iga Armanda, 28 tahun, ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Simalungun saat sedang pesta sabu di dalam kamar rumah Syahrizal, di Huta III Bandar Sakti, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut.

“Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan mendadak dan mendapati ketiga pria itu sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu menggunakan alat bong,” kata Henry kepada Mistar, Senin (6/10/2025).

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bong dari botol kaca berisi sisa bakaran sabu, delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berbagai ukuran, dua timbangan elektronik merk pocket scale, sekop dari pipet plastik, kaca pirex, uang tunai Rp130.000, dan dua unit ponsel. Total sabu yang disita mencapai 8,12 gram bruto.

Menurut Henry, kamar tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat pesta sabu, tetapi juga lokasi transaksi narkoba. “Ketiga tersangka mengaku mendapat pasokan dari seseorang bernama Supantek. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” ujarnya.

Kini, ketiga tersangka ditahan di Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN