Monday, October 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dirut PT MVP Dituntut 31 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi ISP di Diskominfo Taput

Senin, 6 Oktober 2025 19.39
dirut_pt_mvp_dituntut_31_bulan_penjara_dalam_kasus_korupsi_isp_di_diskominfo_taput

Dirut PT MVP saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Hendrick Raharjo, Direktur Utama PT Mitra Visioner Pratama (MVP), dituntut 31 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tahun anggaran 2020 dan 2021.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/10/2025) sore.

Awalnya, jaksa membacakan tuntutan untuk kasus tahun 2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp642 juta. Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut Hendrick dengan hukuman satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrick Raharjo dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Budi Setiawan Putra Sitorus.

Sementara untuk kasus tahun 2021, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 miliar, JPU menuntut satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa juga mewajibkan Hendrick membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar lebih, yang disebut telah dilunasi sepenuhnya.

Menurut JPU, perbuatan Hendrick terbukti memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN