Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Soal Pembentukan OPD di Simalungun Ditunda

Suasana ruang rapat Paripurna DPRD Simalungun. (foto: Indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun yang dijadwalkan membahas pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) ditunda karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum, Senin (6/10/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Simalungun, Bona Uli Rajagukguk, didampingi Jefra Manurung, awalnya dijadwalkan berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Banmus) beberapa waktu lalu untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan OPD.
Namun, hingga waktu yang telah ditetapkan, jumlah legislatif yang hadir di ruang paripurna belum mencukupi syarat minimal kuorum untuk melanjutkan pembahasan.
Sebelum menskor rapat, Bona Uli memberi kesempatan bagi anggota dewan yang hadir untuk menyampaikan pendapat. Dalam kesempatan itu, Bernhard Damanik mengusulkan agar rapat diskors dan dijadwalkan ulang oleh Banmus. "Karena waktu sudah tidak memungkinkan, kami berharap agar rapat diskors saja," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Bona Uli menyetujui usulan tersebut. "Dengan demikian, karena kuorum tidak terpenuhi, kita akan melakukan penjadwalan ulang besok untuk menetapkan kembali agenda rapat terkait Ranperda perubahan Organisasi Perangkat Daerah di Simalungun," katanya.
Berdasarkan pantauan Mistar, sejumlah anggota DPRD yang hadir dalam ruang paripurna di antaranya Sariadi Saragih, Eko Simanjuntak, Suriawan, Bernhard Damanik, Efharis Juster Sinaga, Sekar Sari Damanik, Lambok Silalahi, Robensius Sembiring, Perikson Purba, Jadiaman Damanik, Histony Sijabat, dan Frandi Warisman Sitio.
PREVIOUS ARTICLE
Pengendara Keluhkan Antrean Solar di Pematangsiantar