Polda Sumut Segera Umumkan Kerugian Negara Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Mandiri Medan

Foto Bank Mandiri di Jalan Imam Bonjol Medan (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, Tim Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut akan mengumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan kredit fiktif Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol, Kota Medan.
Siti menyebut, penyidik saat ini masih berkoordinasi untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, proses finalisasi penghitungan kerugian tengah dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sedang tahap finalisasi penghitungan kerugian negara. Nanti akan diumumkan berapa kerugian negara,” kata AKBP Siti singkat saat ditemui Mistar di Polda Sumut.
Sebelumnya, Siti juga menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih dalam tahap penyelidikan dan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk kasus Bank Mandiri masih proses penyidikan dan belum ada penetapan tersangka,” ujarnya, Selasa (8/7/2025) sore.
Ia menambahkan, polisi belum menerima hasil resmi pemeriksaan BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara.
Kasus ini berawal dari laporan kurator PT BPSAT pada tahun 2024. Marudut Simanjuntak, selaku kurator, menjelaskan bahwa laporan tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumut.
“Pada mulanya Pengadilan Niaga Medan menyatakan PT BPSAT pailit melalui putusan No. 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn Jo. No. 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn pada tanggal 1 Februari 2024 lalu, karena tak mampu membayar utang-utangnya,” ucap Marudut.
Salah satu kreditur PT BPSAT adalah Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan dengan piutang sebesar Rp82,3 miliar, dijamin dengan aset berupa pabrik di Gang Perdamaian No. 34, Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.
“Sesuai hasil penjualan lelang yang dilakukan pada 12 Februari 2024 lalu, ternyata harta jaminan PT BPSAT di Bank Mandiri hanya senilai Rp10 miliar,” katanya.
Padahal, lanjutnya, saat proses lelang berlangsung PT BPSAT telah dinyatakan pailit, yang berarti asetnya berada di bawah kewenangan kurator sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
“Bank Mandiri telah melelang dan Paidi Lukman sebagai pemenang lelang sudah menjual aset jaminan (pabrik PT BPSAT) ke pihak ketiga seharga Rp17 miliar, berjarak hanya dua bulan sejak membeli,” ujarnya.
Marudut pun mempertanyakan keterlibatan Bank Mandiri, Paidi Lukman, serta Susanto, Direktur PT BPSAT, dalam dugaan penggelapan jaminan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp30 miliar lebih.
“Penggelapan jaminan yang diduga dilakukan Bank Mandiri, Paidi Lukman, bersama Susanto berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp30 miliar lebih sebagaimana hasil penilaian Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut,” jelasnya.
Meski begitu, Marudut tetap berupaya mempertahankan hak atas harta pailit PT BPSAT dengan mengajukan pembatalan lelang ke Pengadilan Niaga Medan.
“Pengadilan pun membatalkan lelang tersebut melalui putusan No. 2/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Mdn Jo. No. 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn Jo. No. 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn tertanggal 19 Juli 2024 dan Bank Mandiri saat ini sedang melakukan upaya hukum kasasi,” tuturnya.
Marudut berharap Mahkamah Agung (MA) dapat menolak kasasi yang diajukan Bank Mandiri dan menegakkan keadilan dalam kasus ini.
“BPKP Sumut sudah menilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat pemberian fasilitas kredit ini mencapai lebih dari Rp30 miliar,” pungkasnya.