Monday, October 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Utang Aspal Rp1,9 Miliar, Kantor Dinas SDABMBK Deli Serdang Dieksekusi PN Lubuk Pakam

Senin, 6 Oktober 2025 19.46
utang_aspal_rp19_miliar_kantor_dinas_sdabmbk_deli_serdang_dieksekusi_pn_lubuk_pakam

Pembacaan eksekusi oleh juru sita PN Lubuk Pakam di ruang Kantor Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang Janso Sipahutar. (Foto: sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mengeksekusi objek perkara terhadap Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atau Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang Jalan Mahoni Komplek Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam, Senin (6/10/2025).

Pembacaan eksekusi dilakukan Juru Sita PN Lubuk Pakam Kelas I-A, Azhari Siregar, Bistok Sianipar, dan M Safril disaksikan Joko Suwandi kuasa hukum pemohon eksekusi PT Intan Amanah, yang beralamat di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Dari pihak termohon eksekusi, hadir perwakilan Kementerian PUPR, PUPR Provinsi Sumatera Utara, PUPR Kabupaten Deli Serdang, serta pihak ketiga PT Kiprah Multi Sarana. Turut hadir Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang Muslih, Kadis SDABMBK Deli Serdang Janso Sipahutar dan Kuasa Hukum Pemkab Deli Serdang, Doni Hendra.

Pengamanan dilakukan Personel Polresta Deli Serdang di lokasi pelaksanaan eksekusi yang berlangsung di ruang kerja Kadis SDABMBK Deli Serdang. Setelah pembacaan putusan selesai, berita acara eksekusi ditandatangani pihak Pemkab Deli Serdang sebagai termohon, PT Intan Amanah sebagai pemohon, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Berdasarkan informasi dihimpun, eksekusi tersebut berkaitan dengan perkara utang pengadaan bahan/material berupa aspal Iran sebanyak 1.000 drum senilai Rp1.998.400.000 pada Tahun Anggaran 2004.

Menurut Azhari, juru sita PN Lubuk Pakam, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2022 tanggal 30 November 2022, yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas PUPR Deli Serdang wajib melakukan pembayaran/pelunasan kepada PT Intan Amanah atas pengadaan material aspal tersebut.

“Pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan pembacaan putusan dilakukan di Kantor Dinas PUPR atau SDABMBK Deli Serdang,” ujar Azhari.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, Dinas SDABMBK Deli Serdang telah melayangkan surat keberatan kepada Ketua PN Lubuk Pakam dengan nomor 100.3.11/11713.1 tertanggal 30 September 2025.

Dalam surat tersebut, pihak termohon menyatakan meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, terdapat aspek hukum dan tanggung jawab anggaran yang perlu diperjelas, karena pengguna anggaran dalam proyek dimaksud sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana korupsi.

Kadis SDABMBK Deli Serdang Janso Sipahutar tidak menampik adanya pelaksanaan eksekusi di kantornya. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya langkah hukum lanjutan kepada bagian hukum Pemkab Deli Serdang.

“Untuk langkah hukum selanjutnya, silakan koordinasikan dengan pihak hukum Pemkab,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar menyebut barang milik negara/daerah tidak dapat disita sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Barang milik negara atau daerah tidak bisa disita. Selain itu, pihak Dinas SDABMBK juga masih melakukan upaya hukum dengan mencari konstruksi hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN