Thursday, August 21, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Sita Berbagai Jenis Narkoba Capai Ratusan Kilogram

journalist-avatar-top
Rabu, 20 Agustus 2025 21.04
polda_sumut_sita_berbagai_jenis_narkoba_capai_ratusan_kilogram

Kabid Humas Polda Sumut bersama Kapolres dan Bupati Langkat gelar konferensi pers di halaman Mapolres Langkat. (foto: Endang/mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Sepanjang tahun 2025, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menyita barang bukti narkoba berupa 206 kilogram (kg) sabu, 70 ribu pil ekstasi, 9.000 lebih pil happy five, 170 gram kokain dan menangkap 534 orang tersangka.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers Polda Sumut di halaman Mapolres Langkat, Rabu (20/8/2025). Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menjelaskan untuk kasus narkoba selama tahun 2025 berjumlah 429 kasus.

"Total kasus dan tersangka itu diamankan Polda Sumatera Utara, Polres Langkat dan Polres Binjai," ujar Ferry.

Menurutnya, dengan barang bukti tersebut, jumlah jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak 1.533.564 jiwa. "Kalau diestimasikan nilai barang bukti yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp298 miliar," kata Ferry.

Selain barang bukti narkoba, juga menampilkan ratusan botol minuman keras yang berhasil disita dari tempat hiburan malam.

Bupati Langkat Syah Affandin yang hadir dalam kesempatan itu menyatakan apresiasi dan terima kasihnya kepada jajaran Polda Sumut dan Polres dalam pemberantasan narkoba.

"Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab kita semua. Apabila ini kita biarkan akan menjadi dosa kita semua yang telah merusak generasi bangsa," ujar Bupati Langkat.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Polda Sumut, Polres Langkat, Polres Binjai, BNN, serta dukungan pemerintah daerah dan masyarakat.

"Keberhasilan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba yang beroperasi di Sumatera Utara, khususnya di wilayah Langkat dan Binjai," ucapnya. (Endang/hm18)

REPORTER: