Lewat Aplikasi JMO, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Limit Klaim JHT Hingga Rp15 Juta


BPJS Ketenagakerjaan membuat terobosan untuk klaim JHT dengan menyediakan Aplikasi JMO (f:ist/mistar)
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp15 juta kini dapat mencairkan klaim secara langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), mulai Mei 2025.
“Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat klaim JHT. Mulai Mei 2025, klaim hingga Rp15 juta sudah bisa dilakukan melalui aplikasi JMO,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, Sabtu (17/5/2025).
JMO adalah aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan layanan digital kepada peserta. Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur seperti informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor cabang.
Christian menjelaskan bahwa aplikasi JMO dapat diunduh melalui App Store dan Play Store. Aplikasi ini hadir sebagai bentuk transformasi layanan yang sejalan dengan perkembangan teknologi.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan aplikasi JMO di telepon selulernya (f:ist/mistar)
“Kini klaim JHT jauh lebih mudah. Tanpa antre, tanpa perlu ke kantor, cukup lewat ponsel, klaim hingga Rp15 juta dapat diproses secara cepat dan praktis,” jelasnya.
Penambahan limit klaim ini, menurut Christian, merupakan bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital, agar pekerja di seluruh Indonesia benar-benar merasakan manfaat perlindungan sosial, sesuai slogan "Kerja Keras Bebas Cemas".
Ia juga menjelaskan bahwa manfaat JHT dapat dicairkan saat peserta pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.
Christian berharap para pekerja dapat memanfaatkan layanan digital ini agar aktivitas mereka tidak terganggu. Ia juga menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan aktif melakukan sosialisasi peningkatan layanan kepada masyarakat, baik secara formal maupun non-formal di wilayah kerjanya yang meliputi Tabagsel, Tabagteng, dan Nias. (ril/hm17)